Menyoroti : TKW yang Dijerat Hukum Mati
SUNGGUH tragis nasib tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Di satu sisi, mereka disanjung-sanjung dan dinobatkan negara sebagai ”pahlawan devisa” karena jerih payahnya di negeri seberang telah mengalirkan uang dalam jumlah yang sangat besar.
Untuk ilustrasi, uang yang mereka kirimkan ke sanak keluarga di kampung halaman secara akumulatif bisa menyamai hampir 4-5 kali lipat besaran pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/ kota tempat mereka berasal selama setahun.
Di lain sisi, aspek perlindungan negara terhadap para buruh migran perempuan itu relatif sangat minimal.
Menurut anda,
Sejauh mana perhatian negara (baca: pemerintah) terhadap nasib para TKW yang bekerja di luar negeri? Berfungsikah keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri???
Hukuman Mati? Pro Kontra?
Edited
Brita di moved di halaman 1.