Page 5 of 15 FirstFirst 123456789 ... LastLast
Results 61 to 75 of 213
http://idgs.in/74192
  1. #61
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    Quote Originally Posted by -trifena- View Post
    hmmm, mungkin yang mengatakan itu hanya segelintir orang saja, coba saja yang mengatakan itu adalah 3/4 % penduduk indonesia mungkin DPR akan diganti dengan kata lain atau badan lain, dan tidak semua anggota dewan itu seperti yang kita kira itu hanya oknum klo semuanya kenapa kagak diperiksa saja yang mengangkat beliau-beliau, siapa yang memilih-memilih beliau ??? udah tau seperti itu kenapa seluruh rakyat tidak abstain saja??? satu sistem demokrasi adalah dengan menghargai hasil dari keputusan demokrasi itu jika anda menolak keputusan demokrasi berarti itu bukan namanya demokrasi
    saya pejelas lagi : sebagian yang berbuat bukan berarti semua terlibat.


    ada beberapa faktor kenapa kita korup ???
    salah satunya mungkin dengan apa mereka bisa menjadi wakil dari rakya??? jika dengan duit dan bukan dengan keikhlasan berarti ada satu asumsi bagaimana untuk mengembalikan duit/uang yang telah dikeluarkan jadi intinya di tahun 2 depan lebih selektiflah dalam melakukan pemilihan wakil-wakil rakyat sebab dia ( MPR/DPR/Lainnya ) ada karena anda ( rakyat sebagai pemilih )
    hmmph emang rata2 se seperti itu pd awalnya.. tapi pd awalny ada yg iklhas aja tapi pas uda menjabat dia melihat bnyk celah untuk mendapatkan uang.. makanya berubah pikiran.

    kenapa rakyat tidak abstain?
    sebenernya si pada mau abstain itu.. hanya saja banyak rakyat kecil yg sudah disogok dengan janji2 bahkan dengan uang beberapa puluh ribu makanya akhirnya ya coblos juga.
    setiap kali pemilu pasti ada suatu kebocoran dari BI untuk memperbanyak dana dengan no seri ganda,,
    cmn yg ini gw ga berani bilang bnyk.. soal ini berita juga dapet dari suami trainer gw yg dari DPR.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  2. Hot Ad
  3. #62
    -trifena-'s Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Pontianak
    Posts
    390
    Points
    1,361.90
    Thanks: 0 / 5 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by luna_croz View Post
    hmmph emang rata2 se seperti itu pd awalnya.. tapi pd awalny ada yg iklhas aja tapi pas uda menjabat dia melihat bnyk celah untuk mendapatkan uang.. makanya berubah pikiran.

    kenapa rakyat tidak abstain?
    sebenernya si pada mau abstain itu.. hanya saja banyak rakyat kecil yg sudah disogok dengan janji2 bahkan dengan uang beberapa puluh ribu makanya akhirnya ya coblos juga.
    setiap kali pemilu pasti ada suatu kebocoran dari BI untuk memperbanyak dana dengan no seri ganda,,
    cmn yg ini gw ga berani bilang bnyk.. soal ini berita juga dapet dari suami trainer gw yg dari DPR.
    tentang BI untuk memperbanyak dana dgn seri ganda bisa dibuktikan, anda sebutkan saja darimana sumbernya dan yakinlah dalam hitungan 2 x 24 jam akan ada tuntutan dari BI
    Perlu anda ketahui yang mengeluarkan uang adalah perum perruri ( betul ndak ya penulisannya ) dengan menjadikan emas sebagai jaminan, sumber yang anda dapat adalah salah satu kebohongan yang ada dan BI tidak pernah mencetak uang ataupun memperbanyak dengan seri ganda, lain kali mesti hati-hati dalam memberikan komentar dan cobalah mencoba dulu bertanya baru memberi komentar jgn mempunyai kesan asal bunyi.
    supaya lebih jelas tentang lembaga perbankan sebaiknya anda coba bertanya di sini : http://www.indogamers.com/f261/tahuk...rbankan-58796/

    2. jika anda menemukan politik uang lapor saja, jika anda tau ada hal yang salah berarti anda juga termasuk orang yang salah karena melindungi orang yang berbuat salah, jadi hati-hati dalam memberikan komentar, tuduhan tanpa bukti adalah hal yang mudah dikatakan

  4. #63
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    Quote Originally Posted by -trifena- View Post
    tentang BI untuk memperbanyak dana dgn seri ganda bisa dibuktikan, anda sebutkan saja darimana sumbernya dan yakinlah dalam hitungan 2 x 24 jam akan ada tuntutan dari BI
    Perlu anda ketahui yang mengeluarkan uang adalah perum perruri ( betul ndak ya penulisannya ) dengan menjadikan emas sebagai jaminan, sumber yang anda dapat adalah salah satu kebohongan yang ada dan BI tidak pernah mencetak uang ataupun memperbanyak dengan seri ganda, lain kali mesti hati-hati dalam memberikan komentar dan cobalah mencoba dulu bertanya baru memberi komentar jgn mempunyai kesan asal bunyi.
    supaya lebih jelas tentang lembaga perbankan sebaiknya anda coba bertanya di sini : http://www.indogamers.com/f261/tahuk...rbankan-58796/

    2. jika anda menemukan politik uang lapor saja, jika anda tau ada hal yang salah berarti anda juga termasuk orang yang salah karena melindungi orang yang berbuat salah, jadi hati-hati dalam memberikan komentar, tuduhan tanpa bukti adalah hal yang mudah dikatakan
    makanya itu gw ga mao perpanjang.. kan gw bilangnya itu kabar dari suaminya trainer gw yg di DPR.. ampe dikasi tau itu uang bole diperbelanjakan asal jgn di tabung di bank karena klao sampai masuk bank pasti akan kena usut.
    cuma panjang lebarnya gw ga jelasin aja lah.. itu juga dia kasi tau nya ke gw jg bisik2..
    ya kalo gw bisa masuk anggota partai se pasti bisa gw buktikan itu ada..
    BI emang tidak pernah mencetak uang ganda.. tetapi apakah pejabatnya demikian?
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  5. #64
    -trifena-'s Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Pontianak
    Posts
    390
    Points
    1,361.90
    Thanks: 0 / 5 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by luna_croz View Post
    makanya itu gw ga mao perpanjang.. kan gw bilangnya itu kabar dari suaminya trainer gw yg di DPR.. ampe dikasi tau itu uang bole diperbelanjakan asal jgn di tabung di bank karena klao sampai masuk bank pasti akan kena usut.
    cuma panjang lebarnya gw ga jelasin aja lah.. itu juga dia kasi tau nya ke gw jg bisik2..
    ya kalo gw bisa masuk anggota partai se pasti bisa gw buktikan itu ada..
    BI emang tidak pernah mencetak uang ganda.. tetapi apakah pejabatnya demikian?
    maaf bang mod klo sedikit menyimpang dari judul
    BI maupun pejabat serta gubernurnya sekalipun tidak pernah atau tidak memiliki wewenang dalam pencetakan uang, BI disini bertugas sebagai Bank sentral saja untuk mempermudah kinerja perbankan secara umum jadi semuanya salah

    uang ganda masuk di bank pun ( jika memang ada ) pasti tidak bisa terlacak ( karena bank tidak membukukan no seri uang ) jadi pernyataan anda salah dan sumber yang anda dapat kurang/tidak tepat

    tapi klo ada korupsi di lingkungan Bank Indonesia terkait dana BLBI itu ada kan beberapa bulan yang lalu pernah menghebohkan kita semua

  6. #65
    MumunLuvMamamia
    Guest

    Default

    Congratz bapak2 ibu2 KPK maju terus... jangan takut rakyat Indonesia mendukung kalian semua, ~.~ cape jadi negara koruptor T_T

  7. #66
    rena_croz's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    Sphere of Void
    Posts
    379
    Points
    478.80
    Thanks: 0 / 2 / 2

    Default

    Quote Originally Posted by -trifena- View Post
    maaf bang mod klo sedikit menyimpang dari judul
    BI maupun pejabat serta gubernurnya sekalipun tidak pernah atau tidak memiliki wewenang dalam pencetakan uang, BI disini bertugas sebagai Bank sentral saja untuk mempermudah kinerja perbankan secara umum jadi semuanya salah

    uang ganda masuk di bank pun ( jika memang ada ) pasti tidak bisa terlacak ( karena bank tidak membukukan no seri uang ) jadi pernyataan anda salah dan sumber yang anda dapat kurang/tidak tepat

    tapi klo ada korupsi di lingkungan Bank Indonesia terkait dana BLBI itu ada kan beberapa bulan yang lalu pernah menghebohkan kita semua
    cuma bank kan duitnya semua masuk ke BI lagi..
    kalau ada uang ganda di bank mungkin ga terlacak, tapi pas disetor ke BI ujung2nya kelacak, nah baru lah disitu diusut pelan2..
    jadi wajar aja kalo kasusnya dari jaman2 dolo baru ada yg ketauan sekarang.
    soal itu usut alur uangnya ga segampang itu..
    emang si BI harus konfirm ke Perum Peruri dolo baru bisa cetak uang, tapi kalo uda kong kali kong gmn tu?
    ya ga menutup kemungkinan aja kan?
    cuman ga semua partai terima.. hanya beberapa partai saja diberi..
    maybe aja salah infonya tapi ya tetep aja ga ada salahnya dikasi tau asal jgn jadi extreme aja.
    Rena Anasthasia Tyrant, Luna Katherine Tyrant, Seraphim Ala-Rubra Croz

  8. #67
    -trifena-'s Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Pontianak
    Posts
    390
    Points
    1,361.90
    Thanks: 0 / 5 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by rena_croz View Post
    cuma bank kan duitnya semua masuk ke BI lagi..
    kalau ada uang ganda di bank mungkin ga terlacak, tapi pas disetor ke BI ujung2nya kelacak, nah baru lah disitu diusut pelan2..
    jadi wajar aja kalo kasusnya dari jaman2 dolo baru ada yg ketauan sekarang.
    soal itu usut alur uangnya ga segampang itu..
    emang si BI harus konfirm ke Perum Peruri dolo baru bisa cetak uang, tapi kalo uda kong kali kong gmn tu?
    ya ga menutup kemungkinan aja kan?
    cuman ga semua partai terima.. hanya beberapa partai saja diberi..
    maybe aja salah infonya tapi ya tetep aja ga ada salahnya dikasi tau asal jgn jadi extreme aja.

    sekarang sirkulasi uang tidak via BI lagi dan ini sudah dilakukan sejak tahun silam jadi yg namanya uang ganda atau palsu atau lainnya tdk melalui BI, dan 1 lagi BI tdk mempunyai kewenangan untuk menyatakan Uang ini ganda, palsu, cacat cetak, atau lainnya yang berwenang dalam hal itu adalah pihak kepolisian dan pihak kejaksaan dan ini jelas.

    Soal alur uang secara fisik sangatlah gampang, gini saya kasih contoh saja biar anda lebih mengerti
    carikan saya uang lembaran 100.000 yang emisi lama dengan nomor seri yang berurutan ( gimana mau cari bisa jumlah uang yang tersebar di seluruh indonesia )

    emang si BI harus konfirm ke Perum Peruri dolo baru bisa cetak uang??? Salah besar bank saya usul untuk tdk kasih statement yang keliru saya takut akan menjadi pembelajaran yang salah yang benar itu adalah pencetakan uang oleh pemerintah melalui Perum PERURI, jadi dalam pencetakan uang BI sama sekali tidak berhubungan.

  9. #68
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default

    RUU Tindak Pidana Korupsi Selesai pekan Depan

    Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam sepekan. Pemerintah hanya perlu satu kali pembahasan sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Minggu depan selesai mudah-mudahan. Presiden minta satu minggu kemudian Menkumham akan melaporkan kembali," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa seusai rapat kabinet terbatas kemarin (09/06).


    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan pemerintah masih perlu melakukan satu kali pembahasan lagi "Begitu selesai, langsung diserahkan ke DPR, ini kan sudah yang keempat kalinya ditunda-tunda," katanya.

    Andi menjelaskan, beberapa hal masih perlu dikaji, antara lain apakah dengan adanya undang-undang ini otomatis langsung ada pengadilan tindak pidana korupsi di setiap pengadilan negeri. Kalau ada, berarti tidak boleh ada pengadilan korupsi lain.

    Pemerintah, kata Andi, juga sedang mengkaji kemungkinan pengadilan korupsi berada di seluruh kabupaten dan kota, atau ibu kota provinsi. Berdasarkan laporan Jaksa Agung, ujarnya, korupsi terjadi hampir di 300 kabupaten/kota. "Berarti semua kabupaten/kota butuh."

    Masalah yang kedua, tuturnya, posisi hakim ad hoc yang masih diisi oleh hakim nonkarier. Hakim ad hoc berasal dari akademisi yang tidak memperoleh gaji tetap. Bila nantinya pengadilan tipikor ada di setiap kabupaten/kota, pemerintah membutuhkan ribuan hakim ad hoc. ***

    Sumber : Koran tempo, 10 Juni 2008

    http://www.kpk.go.id/modules/news/ar...p?storyid=2766

    Bagus deh, semoga hukumannya juga diperberat

  10. #69
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    Quote Originally Posted by -trifena- View Post
    sekarang sirkulasi uang tidak via BI lagi dan ini sudah dilakukan sejak tahun silam jadi yg namanya uang ganda atau palsu atau lainnya tdk melalui BI, dan 1 lagi BI tdk mempunyai kewenangan untuk menyatakan Uang ini ganda, palsu, cacat cetak, atau lainnya yang berwenang dalam hal itu adalah pihak kepolisian dan pihak kejaksaan dan ini jelas.

    Soal alur uang secara fisik sangatlah gampang, gini saya kasih contoh saja biar anda lebih mengerti
    carikan saya uang lembaran 100.000 yang emisi lama dengan nomor seri yang berurutan ( gimana mau cari bisa jumlah uang yang tersebar di seluruh indonesia )

    emang si BI harus konfirm ke Perum Peruri dolo baru bisa cetak uang??? Salah besar bank saya usul untuk tdk kasih statement yang keliru saya takut akan menjadi pembelajaran yang salah yang benar itu adalah pencetakan uang oleh pemerintah melalui Perum PERURI, jadi dalam pencetakan uang BI sama sekali tidak berhubungan.
    makanya itu kadang lama kasusnya baru keusut..
    gw blajar di zaman gw skul dulu begitu prosesnya ada hub BI ama Peruri pas lagi cetak duit. apa uda diganti kebijakannya?
    klo ga ada hub.. BI toh tugasnya jadi makin simple donk?
    kan dia yg mantau pergerakan uang terlalu besar ato ga, klo misal uang terlalu gede di masyrkt BI pasti keluarin deposito n obligasi dll buat kurangin dana di masyrkt..
    kalao dikit ya kluarin uang dengan cetak uang..
    nah kalo BI ga ada hub, gimana perum peruri bisa tau masyrkt lagi kekurangan uang? ato kelebihan uang?

    Quote Originally Posted by MimiHitam View Post
    RUU Tindak Pidana Korupsi Selesai pekan Depan

    Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam sepekan. Pemerintah hanya perlu satu kali pembahasan sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Minggu depan selesai mudah-mudahan. Presiden minta satu minggu kemudian Menkumham akan melaporkan kembali," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa seusai rapat kabinet terbatas kemarin (09/06).


    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan pemerintah masih perlu melakukan satu kali pembahasan lagi "Begitu selesai, langsung diserahkan ke DPR, ini kan sudah yang keempat kalinya ditunda-tunda," katanya.

    Andi menjelaskan, beberapa hal masih perlu dikaji, antara lain apakah dengan adanya undang-undang ini otomatis langsung ada pengadilan tindak pidana korupsi di setiap pengadilan negeri. Kalau ada, berarti tidak boleh ada pengadilan korupsi lain.

    Pemerintah, kata Andi, juga sedang mengkaji kemungkinan pengadilan korupsi berada di seluruh kabupaten dan kota, atau ibu kota provinsi. Berdasarkan laporan Jaksa Agung, ujarnya, korupsi terjadi hampir di 300 kabupaten/kota. "Berarti semua kabupaten/kota butuh."

    Masalah yang kedua, tuturnya, posisi hakim ad hoc yang masih diisi oleh hakim nonkarier. Hakim ad hoc berasal dari akademisi yang tidak memperoleh gaji tetap. Bila nantinya pengadilan tipikor ada di setiap kabupaten/kota, pemerintah membutuhkan ribuan hakim ad hoc. ***

    Sumber : Koran tempo, 10 Juni 2008

    http://www.kpk.go.id/modules/news/ar...p?storyid=2766

    Bagus deh, semoga hukumannya juga diperberat
    ad hoc apaan cie? keknya lom perna denger gw..
    seperti part timer gitu toh hakimnya?
    Last edited by ekspresi; 16-06-08 at 09:49.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  11. #70
    -trifena-'s Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Pontianak
    Posts
    390
    Points
    1,361.90
    Thanks: 0 / 5 / 4

    Default

    Jakarta,- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla optimistis perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disahkan DPR tahun ini. RUU tersebut kini masih dalam finalisasi di kabinet sebelum diajukan ke DPR akhir bulan ini.

    Kalla mengemukakan, kecepatan pembahasan RUU Tipikor di kabinet terkendala masalah teknis, yakni pemerintah berpotensi sulit merekrut hakim ad hoc (nonkarir) untuk mengisi formasi di seluruh tingkat pengadilan. Pasalnya, setelah perubahan UU Tipikor, semua perkara korupsi tidak lagi diadili di pengadilan umum, tapi di pengadilan tipikor.

    ”Akibat perubahan UU Tipikor, semua masalah korupsi harus diadili di pengadilan ad hoc tipikor, yang harus dibentuk maksimal akhir bulan ini. Masalahnya, bagaimana merekrut hakim ad hoc sebanyak itu,” ujar Kalla di kediaman dinas Wapres, Sabtu lalu (14/6).

    Menurut Kalla, karena terlepas dari pengadilan umum, hakim ad hoc pengadilan tipikor tidak bisa diisi dari kalangan hakim karir. Selain itu, hakim ad hoc harus mumpuni dalam kemampuan ilmu hukum serta memiliki keahlian khusus.

    ’’Hakim ad hoc pengadilan tipikor harus ahli perbankan, ahli teknologi informasi, menguasai money laundering (pencucian uang), dan macam-macam keahlian lain. Bayangkan, betapa sulitnya merekrut hakim yang kapabilitasnya seperti itu dalam waktu singkat untuk pengadilan di 33 provinsi dan 400-an kabupaten/kota,’’ kata Kalla.

    Sejumlah kalangan awalnya menilai pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc tidak bisa dicicil. Sebab, dalam RUU disebutkan bahwa pengadilan ad hoc tipikor harus berdiri serentak tanpa diskriminasi daerah. Namun, akhirnya disepakati pengisian tahap pertama untuk pengadilan ad hoc tipikor tingkat provinsi dulu. ”Kalau masing-masing provinsi butuh lima hakim ad hoc, berarti untuk 33 provinsi kita butuh 165 hakim ad hoc, di samping hakim karir,” katanya.

    Dengan berdirinya pengadilan ad hoc tipikor di tingkat provinsi, lanjut Kalla, bila kasusnya terjadi di kabupaten, kasusnya ditarik ke tingkat provinsi atau hakim tipikor dikirim ke kabupaten. ”Secara teknis kondisinya seperti sekarang. Kasus korupsi satu bupati di Riau dapat diadili di pengadilan tipikor di Jakarta,” terang Kalla.

    Wapres mengemukakan, pembentukan pengadilan ad hoc tipikor di tiap daerah juga untuk efisiensi dan efektivitas pemberantasan korupsi. ”Mahal sekali kalau semua kasus dibawa ke pusat. Pengadilan ini kan mengurusi semua masalah korupsi. Kalau dulu, pengadilan ad hoc tipikor hanya mengadili kasus korupsi tingkat tinggi dengan kerugian di atas Rp 1 miliar. Sekarang semua perkara korupsi harus diadili di pengadilan tipikor,” ujarnya.

    Kalla juga yakin pemerintah dan DPR mampu memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2005 yang mengamanatkan pembentukan pengadilan ad hoc tipikor maksimal tiga tahun. Sejumlah pihak kini khawatir UU tersebut tidak bakal disahkan DPR yang tengah sibuk mengurusi pemilu dan kekecewaan adanya sejumlah anggota DPR yang diproses KPK.

    ”Sekarang masih Juni. Artinya, masih ada waktu enam bulan untuk DPR mengesahkannya. Pembahasan akan cepat karena saya tidak yakin ada anggota DPR yang berani mengubah UU Tipikor secara ekstrem setahun menjelang pemilu,” katanya. ”Begitu disebut fraksi partai ini menghambat UU Tipikor, habis sudah dicerca rakyat, dituding antipemberantasan korupsi,” lanjutnya.

    Kalla menegaskan, wajar bila secara pribadi banyak anggota DPR yang ketakutan dengan pemberlakuan UU Tipikor. Tapi, dia menegaskan bahwa DPR secara lembaga tidak boleh takut dengan pemberantasan korupsi. ”Kalau RUU ini banyak berubah, pasti masyarakat kecewa dengan DPR,” jelasnya.

    Pada 2005, MK mengeluarkan putusan pengadilan tipikor harus memiliki landasan hukum, yaitu UU Pengadilan Tipikor yang saat ini belum ada. Pengadilan ad hoc tipikor tidak bisa hanya mendasarkan diri pada UU Tipikor. Jika dalam waktu tiga tahun sejak 2005, UU Pengadilan Tipikor tidak disahkan DPR, pengadilan ad hoc tipikor otomatis bubar. (noe)

    Sumber :http://www.pontianakpost.com/berita/...tama&id=160039
    ad hoc adalah hal yang bersifat sementara intinya akan dibentuk jika akan menangani kasus dengan arti kata hakim ad hoc akan dibentuk bukan dari departemen kehakiman

  12. #71
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    Quote Originally Posted by -trifena- View Post
    ad hoc adalah hal yang bersifat sementara intinya akan dibentuk jika akan menangani kasus dengan arti kata hakim ad hoc akan dibentuk bukan dari departemen kehakiman
    tapi tanggung jwbnya gimana itu?
    sama kek hakim dr dpartmn kehakiman?
    ato lebi ringan?
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  13. #72
    -trifena-'s Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Pontianak
    Posts
    390
    Points
    1,361.90
    Thanks: 0 / 5 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by luna_croz View Post
    tapi tanggung jwbnya gimana itu?
    sama kek hakim dr dpartmn kehakiman?
    ato lebi ringan?
    akan dibentuk jika akan menangani kasus, maksud anda soal tanggung jawab??? maksudnya apa ??

  14. #73
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    Quote Originally Posted by -trifena- View Post
    akan dibentuk jika akan menangani kasus, maksud anda soal tanggung jawab??? maksudnya apa ??

    ie kerjaannya..
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  15. #74
    -trifena-'s Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Pontianak
    Posts
    390
    Points
    1,361.90
    Thanks: 0 / 5 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by luna_croz View Post
    ie kerjaannya..
    sama seperti hakim tapi ini diluar departemen kehakiman




    Jakarta,- Tak seperti biasanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus korupsi pagi-pagi. Dia adalah David K Wiranata, rekanan pengadaan bantuan tsunami Jawa Barat dan Jawa Tengah 2006 yang dibawa ke gedung KPK kemarin (18/6) pukul 10.00.

    Berjaket hitam, David diapit penyidik KPK. Pria berkacamata itu tak menghiraukan panggilan para wartawan. David dicokok di rumahnya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, pukul 08.15. Tadi malam pukul 19.00 David dititipkan di sel tahanan Polrestro Jakarta Barat.

    Informasi penangkapan David menyebar sejak Selasa (17/6) lalu. Lima orang penyidik KPK dikerahkan untuk menangkap pria yang sempat berusaha menghindari kedatangan petugas itu.

    “(Kasus) dana tsunami kami tingkatkan ke tahap dik (penyidikan) sejak 9 Juni lalu,’’ kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah di gedung KPK kemarin.

    Menurut dia, tersangka berstatus pengusaha, bukan penyelenggara negara. David, ujar dia, diancam dengan pasal 2 ayat (1), 3, atau 5 ayat (1), 11, atau 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam persidangan terdakwa kasus yang sama dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo, nama David disebut-sebut tidak hanya sebagai rekanan, tetapi juga perantara pengiriman duit Rp 1,8 miliar. Melalui tangan David, duit yang disetor Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tersebut diduga masuk ke kantong pejabat setingkat menteri dan dan sejumlah anggota DPR.

    Dari mulut Hari, duit Rp 1,8 miliar itu mengalir setelah ada putusan dalam rapat pengadaan bantuan tsunami. Hasil rapat, siapa pun pemenang tender pengadaan bantuan tsunami harus menyetor lima persen dari selisih keuntungan ke menteri dan sejumlah anggota DPR. ’’Kami lihat nanti fakta persidangan,’’ ujar Chandra saat ditanya indikasi keterlibatan menteri tersebut.

    Di tempat terpisah, kuasa hukum David, Nazaruddin Lubis, mengatakan bahwa kliennya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena proses hukumnya terlalu cepat dan tidak cukup bukti. ’’Ini sangat prematur. Tuduhan terhadap David apa?’’ ujarnya usai mengantar kliennya –yang terus bungkam- ke mobil tahanan KPK.

    Terkait dugaan aliran uang ke DKP, Nazaruddin menolak fakta tersebut. ’’Tidak benar. Kami dapat buktikan dalam persidangan,’’ ujarnya. (ein/agm)


    sumber : http://www.pontianakpost.com/berita/...tama&id=160245


    lagi2 KPK menunjukan taginya lagi

  16. #75
    -trifena-'s Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Pontianak
    Posts
    390
    Points
    1,361.90
    Thanks: 0 / 5 / 4

    Default

    Jakarta,- Perburuan aset negara terus dilaksanakan. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar pengembalian aset milik PT Jasa Raharja. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Haryono Umar mengungkapkan, hingga kini ada beberapa rumah di kawasan elite Menteng milik BUMN asuransi itu yang dikuasai pihak ketiga.

    ’’Padahal, rumah Menteng kan gede-gede dan nilainya tinggi,’’ ujar Haryono kepada koran ini kemarin (19/6).

    Menurut Haryono, penguasaan aset negara tersebut dapat merugikan keuangan sekaligus mengurangi jumlah aset pelat merah. Dia menegaskan, aset negara harus benar-benar dikuasai negara. Buruknya administrasi atau inventarisasi aset menjadi pemicu menyusutnya jumlah aset. ’’(Misalnya, aset) PT Jasa Raharja banyak, namun tidak tahu di mana saja aset mereka,’’ ujar Haryono.

    Bukan hanya rumah di Menteng. Tanah yang didirikan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos) juga ditengarai milik PT Jasa Raharja. ’’Bagaimana bentuk sewanya juga belum diketahui,’’ ujar Haryono.

    Setali tiga uang, aset Sekretariat Negara (Setneg) berupa tanah Gedung Veteran tempat berdirinya Plaza Semanggi juga menjadi urusan KPK. Sebab, lanjut Haryono, uang sewanya tidak pernah masuk ke kas negara.

    Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, KPK ke depan memfokuskan kepada transparansi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset-aset negara. KPK awalnya menemukan tiga rumah negara golongan I –yang tidak dapat dialihkan– dimiliki oknum Kementerian Kimpraswil (sekarang Departemen Pekerjaan Umum). Salah satu di antaranya, rumah di Jalan Senopati no 26 Jakarta yang diambil alih mantan menteri Kimpraswil. Demikian pula, aset sejumlah BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

    KPK juga menangani dugaan pengambilalihan beberapa aset, termasuk rumah dinas yang masih ditempati 23 hakim agung di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. ’’Selasa (24/6) KPK akan memanggil pihak Setneg dan MA untuk meminta penjelasan,’’ ujar Haryono soal perkembangan masalah aset Setneg.

    Bukan hanya di pusat, perburuan aset juga akan merambah ke daerah. Ditengarai, banyak aset daerah yang diputihkan alias dialihkan kepemilikannya. Badan Penelitian dan Pengembangan Depkum HAM menemukan sekitar 15 persen perda terindikasi bertujuan memutihkan aset daerah.

    ’’Mobil-mobil milik pemda yang dibeli menggunakan uang negara bisa diproses menjadi milik pribadi, juga rumah-rumah dinas. Ini banyak terjadi di daerah,” kata Kepala Penelitian dan Pengembangan Depkum HAM Hafid Abbas. Dia menambahkan, perda-perda itu harus segera dievaluasi.

    Ketua MK

    Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar mewaspadai modus pengalihan aset negara. Menurut dia, ada beberapa BUMN atau instansi yang mengalihkan aset negara menjadi milik yayasan. ’’Meski yayasannya beranggota para pegawai, status yayasan swasta. Tidak boleh aset negara dialihkan ke sana,’’ ujarnya, yang ditemui di gedung MK.

    Karena itu, ujar Jimly, yayasan masuk objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak masa reformasi. ’’(Audit) itu untuk menyelamatkan uang negara. Meski atas nama yayasan, harus dilihat asalnya dari keuangan negara. Banyak itu,’’ ujarnya. (ein)

    link : http://www.pontianakpost.com/berita/...tama&id=160303

    maju terus kpk

Page 5 of 15 FirstFirst 123456789 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •