Page 1 of 3 123 LastLast
Results 1 to 15 of 37
http://idgs.in/128685
  1. #1
    DoOs_101's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,371
    Points
    3,181.21
    Thanks: 0 / 9 / 8

    Default Pembenaran UU Pornografi

    UU Pornografi

    Di kutib dari www.bbc.com

    Indonesia passes anti-porn bill

    Indonesia's parliament has passed an anti-pornography law despite furious opposition to it.

    Islamic parties said the law was needed to protect women and children against exploitation and to curb increasing immorality in Indonesian society.

    The law would ban images, gestures or talk deemed to be pornographic.

    Artists, women's groups and non-Muslim minorities said they could be victimised under the law and that traditional practices could be banned.

    The law has prompted protests across Indonesia, but particularly on the predominantly Hindu island of Bali - a favourite destination for tourists.

    But there have also been demonstrations in favour of the bill by people alarmed at what they see as moral degeneration in Indonesia.

    The law has been backed by hardline Islamic groups, says the BBC's Lucy Williamson in Jakarta, but many moderate Muslims also back greater controls on pornographic materials.

    About 90% of Indonesia's 235 million people are Muslim, but there are Christian, Hindu, Buddhist and other minorities.

    Extensive rewrites

    An original version of the bill would have banned skimpy clothing at tourist resorts.

    Despite a lengthy and exhaustive revision process which watered down the bill, more than 100 legislators walked out of parliament before the vote.

    They said the bill's definition of pornography was too broad and that it went against Indonesia's tradition of diversity.


    Critics also do not like a provision in the bill that would allow members of the public to participate in preventing the spread of obscenity.

    "We're worried it will be used by hard-liners who say they want to control morality," Baby Jim Aditya, a women's rights activist, told Associated Press news agency.

    "It could be used to divide communities."

    Supporters of the bill said it still leaves room for legitimate artistic expression and that it does not target non-Muslims.

    "This law will ensure that Islam is preserved and guaranteed," said Hakim Sori Muda Borhan, a member of parliament from President Susilo Bambang Yudhoyono's Democratic Party.

    "It is also not in the interest of any specific religion. The law is also meant to preserve arts and culture and not destroy them."

    The bill must be signed by the president before it comes into effect.

    Violators face up to 12 years in prison and hefty fines.

    Story from BBC NEWS:
    http://news.bbc.co.uk/go/pr/fr/-/2/h...ic/7700150.stm

    Published: 2008/10/30 15:37:24 GMT

    © BBC MMVIII
    Effek:

    Sebelum saya berkomentar terhadap UU yang baru saja dikeluarkan, banyak sekali protest dari masyarakat yang merasa takut bahwa UU Pornografi berbenturan kepada prinsip bhineka tunggal ika, terutama akan menyebabkan hilangnya estetika budaya-budaya Indonesia seperti di Bali atau Yogyakarta.

    Tetapi, ingin saya benarkan, bahwa UU Pornografi ditulis dalam tujuan untuk melestarikan budaya dan meningkatkan tingkat moral budaya Indonesia. Seolah2 orang berpikiran bahwa aksi tersebut adalah aksi berbentuk totalitarianisme untuk membentuk moral kesatuan Indonesia. Dalam kontex dan definisi totalitarianisme, statement tersebut sangat salah. Ini adalah aksi untuk membenah pornografi yang saat ini dapat melukai moralitas budaya Indonesia, lagipula, hampir semua budaya kita adalah kebudayaan konserfatif, yang menilai seks sebagai isu privasi, bukan seperti di budaya barat.

    Inilah, bagi kalian yang tidak setuju, dan berpikiran bahwa UU Pornografi akan merusak adat istiadat kita; saya berikan, pasal 14 dan pasal 15 berupa tulisan untuk membuktikan pelestariaan bhineka tungal ika.

    Pasal 14
    Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
    a.seni dan budaya;
    b.adat istiadat; dan
    c.ritual tradisional.

    Pasal 15
    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 14 bermaksud untuk melestarikan adat istiadat material atau non material yang mungkin menggunakan materi seksualitas seperti pakaian wanita di Bali yang tidak menutupi seluruh aurat tubuh. Bahkan, lukisan berupa wujud tubuh telanjang akan dibiarkan apabila mempunyai kontex berseni atau adat istiadat. Undang-undang UU Pornografi tidak mengtarget isu mengenai penutupan aurat, lainkan penyebaran pornografi yang menyebabkan demoralization.

    Sebagai konklusi, UU Pornografi itu bukan senjata atau racun, tetapi aksi untuk meningkatkan tingkat moral kita.


    Terimakasih
    Quotes of the week:
    "He vanishes only to return as a tyrant."


  2. Hot Ad
  3. #2
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    bali mengancam akan melepaskan diri dari indo apabila uu pornografi ini disahkan..
    so? are u ready to lost?
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  4. #3
    DoOs_101's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,371
    Points
    3,181.21
    Thanks: 0 / 9 / 8

    Default

    Quote Originally Posted by luna_croz View Post
    bali mengancam akan melepaskan diri dari indo apabila uu pornografi ini disahkan..
    so? are u ready to lost?
    Tidak akan. Malah situasi tersebut akan berakhir. Mengapa? Karena mereka salah mengerti. Bahkan, mereka tidak mengetahui isi pasal2 UU Pornografi. Saya sendiri, pertama kali membaca artikel BBC tersebut sangat tersinggung, tetapi ketika melihat isi pasal2 UU Pornografi, ternyata berbeda.

    Pasal 14
    Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
    a.seni dan budaya;
    b.adat istiadat; dan
    c.ritual tradisional.

    Pasal 15
    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Dengan kedua pasal ini, orang di Bali masih dapat berseni dan memakai baju2 yang tidak menutupi aurat.

    Soal tersebut hanya dibesarkan oleh orang2 misterius yang memang ingin Indonesia terpecah2. Membikin kita berpikir negatif terhadap setiap tindakan pemerintah.

    Bila anda di muka politisi, seperti SBY, pasti anda akan mengerti apa yg baik buat negara ini, kita tidak bisa saja melepaskan identitas "bhineka tunggal ika". Bahkan UU tersebut sudah di revisi beberapa kali.

    UU Pornografi akan tetap melestarikan bhineka tungal ika, yang tidak dapat melestarikan nya adalah manusia2 yang sy sebut sebagai ignorant, tidak ingin mengetahui. Karena mereka tidak mengetahui banyak hal, mereka gampang dipengaruhi oleh statement media luar yang bohong, seperti artikel BBC yang saya kutib.
    Quotes of the week:
    "He vanishes only to return as a tyrant."


  5. #4
    3agl3one's Avatar
    Join Date
    Sep 2007
    Posts
    2,594
    Points
    761.00
    Thanks: 68 / 30 / 14

    Default

    hmmm...
    gw pengen nanya dikit bro, totalitarianisme itu apa?
    ga ngerti gw


    setelah mencari2, gw dpt juga isi selengkapnya dari RUU app
    (apakah ini yang disahkan, atau ada perubahan gw ga tau)
    Spoiler untuk RUU APP :

    RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

    3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

    5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Pasal 2
    Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

    Pasal 3
    Pengaturan pornografi bertujuan:
    a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

    b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

    c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
    d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

    BAB II
    LARANGAN DAN PEMBATASAN

    Pasal 4
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

    e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

    f.kekerasan seksual;

    g.masturbasi atau onani;

    h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

    i.alat kelamin.

    (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

    a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

    c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

    Pasal 5
    Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

    Pasal 6
    Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

    Pasal 7
    Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    Pasal 8
    Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

    Pasal 9
    Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

    Pasal 10
    Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

    Pasal 11
    Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

    Pasal 12
    Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

    Pasal 13
    (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

    (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

    Pasal 14
    Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
    a.seni dan budaya;
    b.adat istiadat; dan
    c.ritual tradisional.

    Pasal 15
    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB III
    PERLINDUNGAN ANAK

    Pasal 16
    Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

    Pasal 17
    1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


    2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB IV
    PENCEGAHAN

    Bagian Kesatu
    Peran Pemerintah

    Pasal 18
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

    Pasal 19
    Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
    a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

    b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

    c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

    Pasal 20
    Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

    a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

    b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

    c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

    d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

    Bagian Kedua
    Peran Serta Masyarakat

    Pasal 21
    Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

    Pasal 22
    (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

    a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

    b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

    c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

    d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 23
    Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    BAB V
    PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

    Pasal 24
    Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

    Pasal 25
    Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

    a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

    b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

    Pasal 26
    (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

    (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

    (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

    Pasal 27
    Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

    Pasal 28
    (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

    (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

    (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

    BAB VI
    PEMUSNAHAN

    Pasal 29
    (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

    (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
    a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
    b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
    c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
    d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

    BAB VII
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 30
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

    Pasal 31
    Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Pasal 32
    Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Pasal 33
    Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Pasal 34
    Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

    Pasal 35
    Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 36
    Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

    Pasal 37
    Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 38
    Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

    Pasal 39
    Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Pasal 40
    (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

    (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

    (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

    (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

    (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

    (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

    (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

    Pasal 41
    Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
    a.pembekuan izin usaha;
    b.pencabutan izin usaha;
    c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
    d.pencabutan status badan hukum.

    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 42
    Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

    Pasal 43
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

    Pasal 44
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    PENJELASAN:

    Pasal 4
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

    Huruf b
    Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

    Pasal 5
    Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

    Pasal 6
    Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

    Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

    Pasal 10
    Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

    Pasal 13
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

    Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

    Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

    Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

    Pasal 14
    Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

    Pasal 16
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

    Pasal 19
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

    Pasal 20
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
    sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/0...ruu-pornografi


    gw coba mengomentari sedikit, berdasarkan RUU diatas:

    pd bab II, disana saya tidak melihat pembatasan larangan ini diberlakukan dimana. karena seyogianya, jika memang pd tempatnya, tidak masalah jika orang ingin mempertontonkan hal2 yang berbau seksualitas (tidak dlm konteks untuk dikomersialisasikan.) contoh: di pantai, sangat2 wajar jika wanita memakai bikini dan pria memakai celana renang saja.

    untuk pasal 14 sendiri, saya melihat celah besar yang bisa dimanfaatkan oleh orang2 tidak bertanggung jawab. misalnya, tarian2 bali yang mengandung unsur seksualitas, direkam, kemudian disebarluaskan dan dipergunakan tidak semestinya, tidak termasuk pelanggaran hukum? ini bisa diartikan ambigu !!!

    kemudian, pasal 13 disini, yang dimaksud dengan perundang-undangan itu apa? undang2 lain diluar UU APP itu sendiri atau....????

    pasal 18-23 yang mengatur tentang pemutusan jaringan koneksi internet, sama saja dengan menonaktifkan jaringan internet di indonesia.
    kenapa? tidak perlu sampai ke situs2 terperinci yang memang sengaja dibuat untuk tujuan seksualitas, situs2 umum seperti search engine, situs berita, dll juga mengandung unsur seksualitas seperti yang dibahas di bab I, sehingga ini sama saja dengan menutup akses jaringan internet di Indonesia.

    Pasal 25
    Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

    a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

    b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
    satu contoh :
    Bukan hanya kaum Hawa, Anda pun bisa mencapai multi orgasme. Yakni, orgasme berulang tanpa anda mengalami ejakulasi. Bila Anda mau belajar bagaimana melatih diri agar bisa mencapai multi orgasme, bukan hanya anda yang akan senang dan bahagia. Pasangan anda pun tak kurang bahagianya, karena daya tahan dan kegagahan anda.

    Sebagian lelaki bukan hanya memperpanjang hubungan seksualnya, tetapi juga mengalami orgasme tanpa ejakulasi dengan mengulangi teknik ini saat mereka hampir mencapai orgasme, tiga atau empat kali.

    Sebagian laki-laki berlatih untuk mengalami orgasme tanpa ejakulasi dengan menarik penisnya beberapa detik sebelum ejakulasi (coitus interuptus). Mereka kembali berhubungan seksual jika tingkat rangsangannya agak menurun. Latihlah sambil bermasturbasi saat anda memusatkan perhatian sepenuhnya pada proses rangsangan anda.

    Seorang laki-laki menuturkan pengalamannya, "Saya mulai melatih diri saya sendiri menarik penis sesaat sebelum orgasme untuk membuat hubungan seksual berlangsung lebih lama. Saat hampir mencapai orgasme, saya mengeluarkan penis saya dan menstimulasi pasangan saya dengan tangan. Kemudian, kembali saya memasukkan penis saat saya kurang terangsang. Saya dapat mengendalikan tingkat rangsangan dengan cara itu".

    Ia melanjutkan, "Suatu malam setelah berulang kali menunda ejakulasi, saya mengalami orgasme tanpa ejakulasi. Ini pengalaman yang luar biasa. Malam itu, saya mencapai orgasme beberapa kali sebelum akhirnya ejakulasi, yang terasa lebih kuat dibandingkan yang pernah saya rasakan sebelumnya".

    Nah, sekarang, bagaimana anda bisa mencapai multi orgasme seperti pengalaman laki-laki tadi? Ada beberapa hal yang perlu anda lakukan:

    Pertama, saat Anda berhubungan seksual, gunakan pola gerakan yang bervariasi, jangan monoton. Kedua, Berhentilah bergerak saat anda hampir mencapai orgasme. Ketiga, tunda ejakulasi dengan mengencangkan otot pubokoksigeus, dan lanjutkan gerakan secara perlahan-lahan.

    Terakhir, tiap kali anda hampir mencapai orgasme, kencangkan otot pubokoksigeus untuk mencegahnya. Anda akan mengalami sensasi orgasme, walaupun lebih difus karena tanpa ejakulasi.
    tulisan diatas adalah tulisan kesehatan, yang menyangkut seks

    apakah tulisan diatas mengandung unsur seksualitas? jawabnya pasti Ya
    apakah tulisan diatas harus diblock/tidak layak baca sesuai dengan peraturan UU APP? Ya

    pantaskah itu?

    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
    disini tidak jelas maknanya. penutup tubuh transparan=mengesankan ketelanjangan? sangat2 tidak jelas. jika ditilik dari segi etimologi bahasa Indonesia, imbuhan me-kan memiliki makna:

    Makna imbuhan me-kan
    Menyatakan kausatif, yaitu menyebabkan terjadinya proses
    Misalnya : Ayah sedang meninggikan tiang jemuran.
    Menjadikan sebagai atau menganggap sebagai
    Misalnya : Orang itu memperhambakan benda-benda antiknya.
    Menyatakan intensitas
    Misalnya : Mereka memperebutkan piala Gubernur DKI Jakarta.

    Sumber: Tata Bahasa Rujukan Bahasa Indonesia, Gorys Keraf
    mengesankan= memberi kesan?

    makna imbuhan ke-an:
    *
    ke-an : Konfiks ini yang paling umum digunakan dan sekitar satu dari tiap 65 kata yang tertulis dalam Bahasa Indonesia memiliki konfiks ini. Konfiks ini adalah untuk:

    1. membentuk nomina yang menyatakan hasil perbuatan atau keadaan dalam pengertian umum yang menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan kata dasar
    2. membentuk nomina yang menunjuk kepada tempat atau asal
    3. membentuk adjektif yang menyatakan keadaan berlebihan
    4. membentuk verba yang menyatakan kejadian yang kebetulan.
    ketelanjangan= membentuk nomina yang menyatakan hasil perbuatan atau keadaan dalam pengertian umum yang menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan kata dasar telanjang.

    berarti mengesankan ketelanjangan = memberi kesan hasil perbuatan telanjang?
    penggunaan kalimat "adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang"
    sangat tidak tepat, karena dengan menggunakan penutup tubuh transparan itu sudah sama dengan telanjang, karena tidak menutup aurat sama sekali !!!

    dalam bab penutup tentang penjelasan beberapa bab, dapat dilihat bahwa penjelasan itu sangat2 tidak berdasar !!!!

    1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    cukup banyak syair/puisi/tulisan yang dibuat oleh penyair2 Indonesia yang mengandung unsur seksualitas. apakah semua ini harus diberangus?
    bahkan dlm salah satu kitab suci umat beragama yang diakui Pemerintah, ada bagian yang mengandung unsur nudity/seksualitas, yang bisa dibaca oleh semua kalangan dan umur. apakah ini juga harus dimusnahkan?

    Pasal 13
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

    Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

    Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

    Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
    untuk yang dibold, jika pemerintah tetap melegalkan hal diatas, sama saja dengan melegalkan seksualitas. adakah jaminan orang2 yang membeli produk yang dimaksud diatas itu, jika kedapatan polisi/aparat tidak ditangkap? adakah jaminan, kalau produk diatas akan dikonsumsi/diperjualbelikan/dinikmati sesuai golongan?

    pengemasan tidak menampilkan pornografi? sama aja dengan pemerintah mengajarkan munafikalisme. tampang boleh sopan, tapi isi *****... apa bedanya? memangnya anak2 jaman sekarang gampang dibodohi?

    Pasal 14
    Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
    anda yakin patung2/gambar patung yang menampilkan aurat tidak akan membangkitkan hasrat seksualitas orang yg melihat? sangat tidak mendasar peraturan ini

    untuk orang yang dijadikan objek seksualitas, bagaimana cara menentukan apakah orang tersebut menjadi objek dengan sukarela atau karena unsur paksaan? anak dibawah umur 18 tahun juga, sebagian besar tanpa perlu dipaksa, gw jamin maw mempertontonkan/membuat hal2 yang berhubungan/mengandung unsur seksualitas

    dari hasil pemikiran saya pribadi, pantaskah RUU APP disahkan? jawabnya TIDAK
    yang suka becanda autis, BACA

  6. #5
    DoOs_101's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    2,371
    Points
    3,181.21
    Thanks: 0 / 9 / 8

    Default

    Quote Originally Posted by 3agl3one View Post
    hmmm...
    gw pengen nanya dikit bro, totalitarianisme itu apa?
    ga ngerti gw


    setelah mencari2, gw dpt juga isi selengkapnya dari RUU app
    (apakah ini yang disahkan, atau ada perubahan gw ga tau)
    Spoiler untuk RUU APP :

    RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

    3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

    5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Pasal 2
    Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

    Pasal 3
    Pengaturan pornografi bertujuan:
    a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

    b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

    c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
    d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

    BAB II
    LARANGAN DAN PEMBATASAN

    Pasal 4
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

    e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

    f.kekerasan seksual;

    g.masturbasi atau onani;

    h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

    i.alat kelamin.

    (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

    a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

    c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

    Pasal 5
    Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

    Pasal 6
    Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

    Pasal 7
    Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    Pasal 8
    Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

    Pasal 9
    Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

    Pasal 10
    Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

    Pasal 11
    Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

    Pasal 12
    Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

    Pasal 13
    (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

    (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

    Pasal 14
    Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
    a.seni dan budaya;
    b.adat istiadat; dan
    c.ritual tradisional.

    Pasal 15
    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB III
    PERLINDUNGAN ANAK

    Pasal 16
    Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

    Pasal 17
    1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


    2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB IV
    PENCEGAHAN

    Bagian Kesatu
    Peran Pemerintah

    Pasal 18
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

    Pasal 19
    Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
    a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

    b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

    c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

    Pasal 20
    Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

    a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

    b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

    c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

    d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

    Bagian Kedua
    Peran Serta Masyarakat

    Pasal 21
    Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

    Pasal 22
    (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

    a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

    b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

    c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

    d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 23
    Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    BAB V
    PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

    Pasal 24
    Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

    Pasal 25
    Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

    a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

    b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

    Pasal 26
    (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

    (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

    (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

    Pasal 27
    Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

    Pasal 28
    (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

    (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

    (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

    BAB VI
    PEMUSNAHAN

    Pasal 29
    (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

    (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
    a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
    b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
    c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
    d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

    BAB VII
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 30
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

    Pasal 31
    Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Pasal 32
    Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Pasal 33
    Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Pasal 34
    Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

    Pasal 35
    Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 36
    Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

    Pasal 37
    Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 38
    Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

    Pasal 39
    Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Pasal 40
    (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

    (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

    (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

    (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

    (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

    (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

    (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

    Pasal 41
    Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
    a.pembekuan izin usaha;
    b.pencabutan izin usaha;
    c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
    d.pencabutan status badan hukum.

    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 42
    Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

    Pasal 43
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

    Pasal 44
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    PENJELASAN:

    Pasal 4
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

    Huruf b
    Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

    Pasal 5
    Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

    Pasal 6
    Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

    Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

    Pasal 10
    Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

    Pasal 13
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

    Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

    Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

    Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

    Pasal 14
    Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

    Pasal 16
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

    Pasal 19
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

    Pasal 20
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
    sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/0...ruu-pornografi


    gw coba mengomentari sedikit, berdasarkan RUU diatas:

    pd bab II, disana saya tidak melihat pembatasan larangan ini diberlakukan dimana. karena seyogianya, jika memang pd tempatnya, tidak masalah jika orang ingin mempertontonkan hal2 yang berbau seksualitas (tidak dlm konteks untuk dikomersialisasikan.) contoh: di pantai, sangat2 wajar jika wanita memakai bikini dan pria memakai celana renang saja.

    untuk pasal 14 sendiri, saya melihat celah besar yang bisa dimanfaatkan oleh orang2 tidak bertanggung jawab. misalnya, tarian2 bali yang mengandung unsur seksualitas, direkam, kemudian disebarluaskan dan dipergunakan tidak semestinya, tidak termasuk pelanggaran hukum? ini bisa diartikan ambigu !!!

    kemudian, pasal 13 disini, yang dimaksud dengan perundang-undangan itu apa? undang2 lain diluar UU APP itu sendiri atau....????

    pasal 18-23 yang mengatur tentang pemutusan jaringan koneksi internet, sama saja dengan menonaktifkan jaringan internet di indonesia.
    kenapa? tidak perlu sampai ke situs2 terperinci yang memang sengaja dibuat untuk tujuan seksualitas, situs2 umum seperti search engine, situs berita, dll juga mengandung unsur seksualitas seperti yang dibahas di bab I, sehingga ini sama saja dengan menutup akses jaringan internet di Indonesia.


    satu contoh :

    tulisan diatas adalah tulisan kesehatan, yang menyangkut seks

    apakah tulisan diatas mengandung unsur seksualitas? jawabnya pasti Ya
    apakah tulisan diatas harus diblock/tidak layak baca sesuai dengan peraturan UU APP? Ya

    pantaskah itu?



    disini tidak jelas maknanya. penutup tubuh transparan=mengesankan ketelanjangan? sangat2 tidak jelas. jika ditilik dari segi etimologi bahasa Indonesia, imbuhan me-kan memiliki makna:


    mengesankan= memberi kesan?

    makna imbuhan ke-an:

    ketelanjangan= membentuk nomina yang menyatakan hasil perbuatan atau keadaan dalam pengertian umum yang menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan kata dasar telanjang.

    berarti mengesankan ketelanjangan = memberi kesan hasil perbuatan telanjang?
    penggunaan kalimat "adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang"
    sangat tidak tepat, karena dengan menggunakan penutup tubuh transparan itu sudah sama dengan telanjang, karena tidak menutup aurat sama sekali !!!

    dalam bab penutup tentang penjelasan beberapa bab, dapat dilihat bahwa penjelasan itu sangat2 tidak berdasar !!!!

    1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    cukup banyak syair/puisi/tulisan yang dibuat oleh penyair2 Indonesia yang mengandung unsur seksualitas. apakah semua ini harus diberangus?
    bahkan dlm salah satu kitab suci umat beragama yang diakui Pemerintah, ada bagian yang mengandung unsur nudity/seksualitas, yang bisa dibaca oleh semua kalangan dan umur. apakah ini juga harus dimusnahkan?



    untuk yang dibold, jika pemerintah tetap melegalkan hal diatas, sama saja dengan melegalkan seksualitas. adakah jaminan orang2 yang membeli produk yang dimaksud diatas itu, jika kedapatan polisi/aparat tidak ditangkap? adakah jaminan, kalau produk diatas akan dikonsumsi/diperjualbelikan/dinikmati sesuai golongan?

    pengemasan tidak menampilkan pornografi? sama aja dengan pemerintah mengajarkan munafikalisme. tampang boleh sopan, tapi isi *****... apa bedanya? memangnya anak2 jaman sekarang gampang dibodohi?



    anda yakin patung2/gambar patung yang menampilkan aurat tidak akan membangkitkan hasrat seksualitas orang yg melihat? sangat tidak mendasar peraturan ini

    untuk orang yang dijadikan objek seksualitas, bagaimana cara menentukan apakah orang tersebut menjadi objek dengan sukarela atau karena unsur paksaan? anak dibawah umur 18 tahun juga, sebagian besar tanpa perlu dipaksa, gw jamin maw mempertontonkan/membuat hal2 yang berhubungan/mengandung unsur seksualitas

    dari hasil pemikiran saya pribadi, pantaskah RUU APP disahkan? jawabnya TIDAK
    Masalahnya ada di kontex definisi Pornografi. Menurut gua hal yang merangsang seksualitas tidak melanggar etika dan moral. Kalimat tersebut yang di bold perlu dihapus:

    Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    Kalau menurut gua, soal memakai bikini dan segala di pantai2 pasti tidak masuk dalam kategori pornografi, terutama apabila terjadi pembangkitkan hasrat seksual, adakah orang yang mempunyai bukti bahwa hal tersebut terjadi apabila ada yang melaporkan kepada jaksa umum?
    Jawaban nya tidak.

    Dan tentunya kalian semua pasti tau, undang-undang tersebut tidak bisa digunakan secara gampangnya, tentunya pasti akan ada proses trial case dan segalanya, membutuhkan bukti bahwa terjadinya hasrat seksual tersebut terjadi.

    Kalau memang khawatir, menurut gua kalimat tersebut dihapus saja.
    Lagipula puisi2 tersebut yang anda sebut tidak akan menjadi target UU Pornografi. Mengapa? Karena mereka mengandung istilah budaya, seni, dan adat istiadat.

    Memang kontroversial, tetapi tidak menggawatkan. Sisi baiknya, juga menguntungkan banyak budaya-budaya Indonesia yang kontroversial. Kita tidak ingin liberalisme dipatokan kepada argumen kontroversi tersebut. Mengapa? Karena kita adalah budaya konserfatif, bila orang-orang protest dengan menggunakan kebudayaan Indonesia itu ********, pasti LSM ato gak kaum2 muda yang sudah menjadi "westernized".

    Satu lagi. Kalau gua ngeliat ada cewe pake baju transparant, celana dalem nya bisa kliatan jelas, gua sih akan berpikir "Nih cewe ******* ato bukan sih?". Yah memang kebebasan orang untuk berpakaian seperti *******, tetapi pemerintah berhak untuk mengatur apa yang benar apa yang tidak, karena sesuai kultur, ada hal2 yang harus dilarang. Dan proses tersebut tidak bisa dibilang totalitarianisme - Karena apa? Karena proses tersebut dilakukan oleh presiden dan bersama parliament yang mengrepresentasiken rakyat.

    Ingat, kita itu bukan Amerika atau India dan kita pun bukan China atau N Korea. Kita bukan liberal capitalisme, lainkan kita juga bukan marxism socialist. Kita adalah Mixed Democracy, yang di design oleh leluhur2 kita dan presiden Soekarno. Kita akan campur istilah idealisme liberalism tetapi juga kita akan campur istilah socialism. Mengapa? Karena memang kita lebih cocok mempunyai idealisme campur di sistem politik Indonesia, karena budaya kita adalah budaya campur, bisa dilihat dari makanan, smuanya dicampur :P.

    Filosofi GADO-GADO:
    There will be authority and freedom
    There will be creativity and uniformity
    There will be unity and diversity
    There will be power and wisdom
    There will be red and white


    Bagaimana filosofi tersebut bisa dipakai untuk menjelaskan situasi ini? Yaitu ada hal kebebasan seksualitas manusia, tetapi kepada titik tertentu, ada larangan juga. Dengan kini, kita dapat mencapaikan equilibrium social.

    Memang undang-undang tersebut ditulis rada inkompetent, tetapi jangan dibikin seolah2 hal tersebut adalah bomb nuklir.
    Quotes of the week:
    "He vanishes only to return as a tyrant."


  7. #6
    Fazzah's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    Depok
    Posts
    414
    Points
    514.20
    Thanks: 5 / 0 / 0

    Default

    waw nice abis !!! semangat gw bacanya ^^

    gw dukung yg terbaik aja !! ga ikut2 gw setuju / tidak !!

    buat gw hidup ga perlu di buat susah

  8. #7
    PaKuSakti's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    jakarta
    Posts
    97
    Points
    109.40
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    sep2 dah kalo gitu gw c bener2 kaga terkesan ama tarian Dewi persik,Julia perez ^.^ bener2 aksi pornografi/pornoaksi apa lg tarian erotis~~

  9. #8

    Join Date
    Feb 2008
    Location
    2 StEpS From You @_@"
    Posts
    881
    Points
    1,109.60
    Thanks: 2 / 0 / 0

    Default

    Haha nice Posting @_@"

    Kita Tunggu AJ KElanjutan Cerita DAri UU PornoGrafi ini.......

    apakah akan diterima masyarakat ato tidak?

    sante aj lagi....... pasti pemerintah udah mikirin dampak terbesar nd terkecilny ^^
    With SworD , Spear , BOw........

    I Will Kill Your BorRing

  10. #9
    3agl3one's Avatar
    Join Date
    Sep 2007
    Posts
    2,594
    Points
    761.00
    Thanks: 68 / 30 / 14

    Default

    Quote Originally Posted by DoOs_101 View Post
    Masalahnya ada di kontex definisi Pornografi. Menurut gua hal yang merangsang seksualitas tidak melanggar etika dan moral. Kalimat tersebut yang di bold perlu dihapus:

    Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    Kalau menurut gua, soal memakai bikini dan segala di pantai2 pasti tidak masuk dalam kategori pornografi, terutama apabila terjadi pembangkitkan hasrat seksual, adakah orang yang mempunyai bukti bahwa hal tersebut terjadi apabila ada yang melaporkan kepada jaksa umum?
    Jawaban nya tidak.

    Dan tentunya kalian semua pasti tau, undang-undang tersebut tidak bisa digunakan secara gampangnya, tentunya pasti akan ada proses trial case dan segalanya, membutuhkan bukti bahwa terjadinya hasrat seksual tersebut terjadi.

    Kalau memang khawatir, menurut gua kalimat tersebut dihapus saja.
    Lagipula puisi2 tersebut yang anda sebut tidak akan menjadi target UU Pornografi. Mengapa? Karena mereka mengandung istilah budaya, seni, dan adat istiadat.

    Memang kontroversial, tetapi tidak menggawatkan. Sisi baiknya, juga menguntungkan banyak budaya-budaya Indonesia yang kontroversial. Kita tidak ingin liberalisme dipatokan kepada argumen kontroversi tersebut. Mengapa? Karena kita adalah budaya konserfatif, bila orang-orang protest dengan menggunakan kebudayaan Indonesia itu ********, pasti LSM ato gak kaum2 muda yang sudah menjadi "westernized".

    Satu lagi. Kalau gua ngeliat ada cewe pake baju transparant, celana dalem nya bisa kliatan jelas, gua sih akan berpikir "Nih cewe ******* ato bukan sih?". Yah memang kebebasan orang untuk berpakaian seperti *******, tetapi pemerintah berhak untuk mengatur apa yang benar apa yang tidak, karena sesuai kultur, ada hal2 yang harus dilarang. Dan proses tersebut tidak bisa dibilang totalitarianisme - Karena apa? Karena proses tersebut dilakukan oleh presiden dan bersama parliament yang mengrepresentasiken rakyat.

    Ingat, kita itu bukan Amerika atau India dan kita pun bukan China atau N Korea. Kita bukan liberal capitalisme, lainkan kita juga bukan marxism socialist. Kita adalah Mixed Democracy, yang di design oleh leluhur2 kita dan presiden Soekarno. Kita akan campur istilah idealisme liberalism tetapi juga kita akan campur istilah socialism. Mengapa? Karena memang kita lebih cocok mempunyai idealisme campur di sistem politik Indonesia, karena budaya kita adalah budaya campur, bisa dilihat dari makanan, smuanya dicampur :P.

    Filosofi GADO-GADO:
    There will be authority and freedom
    There will be creativity and uniformity
    There will be unity and diversity
    There will be power and wisdom
    There will be red and white


    Bagaimana filosofi tersebut bisa dipakai untuk menjelaskan situasi ini? Yaitu ada hal kebebasan seksualitas manusia, tetapi kepada titik tertentu, ada larangan juga. Dengan kini, kita dapat mencapaikan equilibrium social.

    Memang undang-undang tersebut ditulis rada inkompetent, tetapi jangan dibikin seolah2 hal tersebut adalah bomb nuklir.
    nah, anda sendiri juga bisa melihat celah hukum dibalik RUU ini. lagipula sangat2 impossible lah mencoba membatasi masyarakat dalam hal pornografi dan pornoaksi. kenapa? kalau ditilik dari pengertian katanya, benar adanya pornografi dan pornoaksi itu adalah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seseorang/korporasi/kelompok yang dapat merusak akhlak dan moral manusia yang menikmati/melihat/membacanya. tapi persepsi/pandangan setiap orang itu berbeda2
    ada orang yang hanya melihat patung bugil, sudah bisa berimajinasi/berfantasi dengan orientasi pornografi. ada yang melihat dari sisi seni. jadi sangat2 sulit

    untuk masalah internet sendiri bagaimana bro? bahkan di indogamers sendiri, bisa terkena pasal dari RUU tsb. menurut anda?
    yang suka becanda autis, BACA

  11. #10
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    Quote Originally Posted by DoOs_101 View Post
    Tidak akan. Malah situasi tersebut akan berakhir. Mengapa? Karena mereka salah mengerti. Bahkan, mereka tidak mengetahui isi pasal2 UU Pornografi. Saya sendiri, pertama kali membaca artikel BBC tersebut sangat tersinggung, tetapi ketika melihat isi pasal2 UU Pornografi, ternyata berbeda.



    Dengan kedua pasal ini, orang di Bali masih dapat berseni dan memakai baju2 yang tidak menutupi aurat.

    Soal tersebut hanya dibesarkan oleh orang2 misterius yang memang ingin Indonesia terpecah2. Membikin kita berpikir negatif terhadap setiap tindakan pemerintah.

    Bila anda di muka politisi, seperti SBY, pasti anda akan mengerti apa yg baik buat negara ini, kita tidak bisa saja melepaskan identitas "bhineka tunggal ika". Bahkan UU tersebut sudah di revisi beberapa kali.

    UU Pornografi akan tetap melestarikan bhineka tungal ika, yang tidak dapat melestarikan nya adalah manusia2 yang sy sebut sebagai ignorant, tidak ingin mengetahui. Karena mereka tidak mengetahui banyak hal, mereka gampang dipengaruhi oleh statement media luar yang bohong, seperti artikel BBC yang saya kutib.

    bukan masalah budaya bali ini, tapi masalah turisnya.
    turisnya gw sering liat, jalan2 ketengah jalan aja cmn pake kolor doank..
    bisa2 di tangkep donk gara2 UU ini?
    masa turis harus pake pakaian lengkap di pantai?
    akhirnya sedikit demi sedikit turis kita akan hilang. dan bali pun bakal merasakan dampak tersebut.

    lagian UU ini pasti akan dimanfaatkan oleh ormas-ormas yg tak beradab itu dan oknum2 polisi untuk mencari makan siang dan makan malam.

    Quote Originally Posted by 3agl3one View Post
    nah, anda sendiri juga bisa melihat celah hukum dibalik RUU ini. lagipula sangat2 impossible lah mencoba membatasi masyarakat dalam hal pornografi dan pornoaksi. kenapa? kalau ditilik dari pengertian katanya, benar adanya pornografi dan pornoaksi itu adalah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seseorang/korporasi/kelompok yang dapat merusak akhlak dan moral manusia yang menikmati/melihat/membacanya. tapi persepsi/pandangan setiap orang itu berbeda2
    ada orang yang hanya melihat patung bugil, sudah bisa berimajinasi/berfantasi dengan orientasi pornografi. ada yang melihat dari sisi seni. jadi sangat2 sulit

    untuk masalah internet sendiri bagaimana bro? bahkan di indogamers sendiri, bisa terkena pasal dari RUU tsb. menurut anda?
    liat aja eropa.. disana pornografi diizinkan tetapi diproporsionalkan dan disana mengalami kasus pemerkosaan yg sangat kecil..
    sedang liat negara timur tengah dimana pornografi dilarang abis2an sampe pakaian org2 sana super tebel dan dan kemana2.. tetapi kasus pemerkosaan mereka paling tinggi.
    klo emang otak uda ngeres awalnya percuma dilarang.. bakal tambah ganas.

    klo masalah internet porn.. bakal ga jalan lage da..
    mo buang duit sebnyk apapun jg ga akan bisa.. yg ada ujung2nya itu duit masuk kantong pejabat.
    bahkan ada situs2 yg menggunakan server luar negeri, jadi mereka ga bisa dikenakan pasal ini karena domisili mereka dianggap sebagai luar negeri pny.
    Last edited by luna_croz; 01-11-08 at 06:44.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  12. #11
    Menara_Jakarta's Avatar
    Join Date
    Aug 2008
    Location
    Menara Jakarta
    Posts
    1,890
    Points
    2,829.71
    Thanks: 0 / 7 / 7

    Default

    Quote Originally Posted by luna_croz View Post
    bukan masalah budaya bali ini, tapi masalah turisnya.
    turisnya gw sering liat, jalan2 ketengah jalan aja cmn pake kolor doank..
    bisa2 di tangkep donk gara2 UU ini?
    masa turis harus pake pakaian lengkap di pantai?
    akhirnya sedikit demi sedikit turis kita akan hilang. dan bali pun bakal merasakan dampak tersebut.
    Boleh kok pake bikini

    Indonesian MPs give bikinis the all clear



    After months of in-depth consultations Indonesian lawmakers have decided that bikinis are acceptable attire for beaches in the mainly Muslim country, an MP said Friday.

    The move will bring a sigh of relief from Indonesia's lucrative tourism industry, which has expressed concern over a new anti-pornography bill being pushed by conservative Muslim parties.

    "Tourists will be able to wear bikinis in special tourist areas, such as in Bali, so Indonesia's tourism industry won't be hurt by this legislation," Democrat Party lawmaker Husein Abdul Azis told AFP.

    "We are listening to the protests of stakeholders and people at large," he added, referring to fears the tourism industry would suffer if bikinis were criminalised.

    Indonesia has declared 2008 "Visit Indonesia Year" and hopes to attract seven million visitors, earning 6.7 billion dollars in foreign exchange revenues.

    However, tourist arrival figures indicate the target is unlikely to be reached.

    Politicians, artists, rights activists and tourism entrepreneurs on the mainly Hindu island of Bali, Indonesia's premier tourist destination, have vowed to launch a campaign of non-compliance if the pornography bill is passed.

    But Azis, a member of the committee drafting the bill, said dramatic changes had been made to earlier versions in a bid to iron out problems.

    Lawmakers said the bill could be passed by the end of the month.


    Indonesian MPs give bikinis the all clear - MSN Indonesia News - News
    Quote of the week:

    "Indonesia is on the move, get on board." — Forbes Asia
    "The optimist proclaims that we live in the best of all possible worlds; and the pessimist fears this is true." James Branch Cabell

    Vote for Komodo National Park:
    http://www.new7wonders.com/nature/en/vote_on_nominees/

  13. #12
    3agl3one's Avatar
    Join Date
    Sep 2007
    Posts
    2,594
    Points
    761.00
    Thanks: 68 / 30 / 14

    Default

    Intinya gini lah, keputusan untuk membuat UU APP ini adalah suatu langkah yang salah diambil pemerintah, dalam hal membatasi peredaran pornografi dan pornoaksi di Indonesia,serta melindungi dan meminilimalisir kejahatan sexual thd wanita,anak dibawah umur 18 tahun,dan pergaulan sesama jenis.

    ibarat orang sakit, Indonesia kena amnesia yang mengakibatkan pusing2, yang di obatin sakit pusingnya, bukan amnesianya, jadi ga bakal sembuh

    klo mang maw diperbaiki, ya dari dasarnya aja dulu lah. mulai dari keluarga, lingkungan sekitar sampai sampai masyarakat luas. entah itu lewat family protection, agama, dll cara yang jauh lebih baik, daripada melakukan pembatasan2 seperti ini, yang pd akhirnya punya celah hukum dan dimanfaatkan oknum2
    yang suka becanda autis, BACA

  14. #13
    keoz's Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Dirty Dance floor, bring the naughtiness
    Posts
    1,602
    Points
    1,849.65
    Thanks: 47 / 17 / 15

    Default

    lah, definisi porno mana bisa diatur orang? kan bisa aja beda

    gw cowo normal, akan napsu liat yang cowo normal bilang napsuin (ini aja masi bisa beda, bisa liat paha, liat betis, liat cewe bikini, liat 100% naked, liat lehernya mulus, dll)

    kalo cowonya maho? liat cowo ganteng bisa napsu

    kalo ada pedofil? liat anak SD napsu

    lah? kan ga jelas...
    Henshin!! Kamen Ridaah! O-O-O-O-Obamaa!

  15. #14
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    tapi santai sajalah.. kek ga tau indo ae... hukum dibuat untuk dilanggar. kita liat aja sebulan 2 bulan kedepan kek mana.
    liat aja glodok ama mangga besar tutup ato ga tu.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  16. #15
    Menara_Jakarta's Avatar
    Join Date
    Aug 2008
    Location
    Menara Jakarta
    Posts
    1,890
    Points
    2,829.71
    Thanks: 0 / 7 / 7

    Default

    Quote Originally Posted by keoz View Post
    lah, definisi porno mana bisa diatur orang? kan bisa aja beda

    gw cowo normal, akan napsu liat yang cowo normal bilang napsuin (ini aja masi bisa beda, bisa liat paha, liat betis, liat cewe bikini, liat 100% naked, liat lehernya mulus, dll)

    kalo cowonya maho? liat cowo ganteng bisa napsu

    kalo ada pedofil? liat anak SD napsu

    lah? kan ga jelas...
    UU ini memang ditulis incompetently.

    Quote Originally Posted by luna_croz View Post
    tapi santai sajalah.. kek ga tau indo ae... hukum dibuat untuk dilanggar. kita liat aja sebulan 2 bulan kedepan kek mana.
    liat aja glodok ama mangga besar tutup ato ga tu.
    Hehe, saya jadi inget quote Aburame-Shino, "Hukum dibuat untuk dilanggar, dan ada sanksi untuk pelanggarnya".
    Quote of the week:

    "Indonesia is on the move, get on board." — Forbes Asia
    "The optimist proclaims that we live in the best of all possible worlds; and the pessimist fears this is true." James Branch Cabell

    Vote for Komodo National Park:
    http://www.new7wonders.com/nature/en/vote_on_nominees/

Page 1 of 3 123 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •