Nonton TV via Situs Web, Legalkah?
Wicak Hidayat - detikinet
Screenshot Indo Web TV
Jakarta - Sebuah situs menayangkan kembali secara langsung (relay) siaran televisi teresterial Indonesia. Pengunjung situs itu bisa menyaksikan siaran televisi swasta nasional maupun TVRI dan beberapa stasiun televisi lokal.
Praktisi hukum dan Peneliti Senior ICT Watch Rapin Mudiardjo mengatakan pada prinsipnya apa yang dilakukan itu bisa jadi pelanggaran hukum. "Siapapun yang mengumumkan tanpa hak ya pidana. Mengumumkan ya termasuk menyiarkan kembali atau me-relay," tutur Rapin kepada detikINET, Senin (15/12/2008) sambil mengacu pada UU Hak Cipta Pasal 1.
Di sisi lain situs tersebut mencantumkan peringatan pada penggunanya dalam Bahasa Inggris. Jika diterjemahkan, kalimat itu kira-kira berbunyi: "gunakan situs ini dengan risiko Anda sendiri dan bukan risiko pemilik atau webhost. Jika Anda tidak setuju, harap jangan menggunakan layanan ini atau hadapi konsekuensinya."
Di bagian lain situs tersebut juga mengatakan layanan televisi online itu dibuat demi tujuan pendidikan dan hiburan semata. Situs yang agaknya merupakan satu keluarga dengan salah satu situs berbagi file populer di Indonesia itu menampilkan 17 kanal televisi Indonesia.
Rapin mengatakan alasan seperti 'tidak untuk dijual' atau 'edukasi' memang kerap dikemukakan. "UU Hak Cipta bilang, tidak ada izin maka pelanggaran. Soal manfaat ekonomisnya ya tinggal dibuktikan, secara moral ya tetap si pemilik siaran berhak untuk menuntut yang bersangkutan," ujarnya.
( wsh / ash )
http://www.detikinet.com/read/2008/1...s-web-legalkah
Asosiasi TV Swasta Khawatirkan Situs 'Nonton TV'
Wicak Hidayat - detikinet
Jakarta - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengaku khawatir dengan situs yang me-relay siaran televisi. Terutama soal hak cipta siaran.
Hal itu dikemukakan Pengurus Harian Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Uni Zulfian Lubis, kepada detikINET, Senin (15/12/2008). Ini terkait dengan makin populernya sebuah situs yang menyiarkan kembali secara langsung (relay) siaran televisi teresterial di Indonesia. "Tentu kekhawatirannya adalah soal hak cipta," ujarnya.
Menurutnya, setiap program yang ditayangkan televisi telah memiliki hak cipta dan juga memiliki hak siar. Hak siar tersebut pun bisa dibedakan pada beberapa medium, baik televisi maupun perluasannya seperti webstreaming, ponsel dan lainnya.
Namun, mengenai apa yang akan dilakukan ATVSI Uni belum mengatakan apa-apa. Pasalnya, Uni mengaku ATVSI belum pernah membicarakan situs ini secara khusus.
( wsh / ash )
http://www.detikinet.com/read/2008/1...itus-nonton-tv
Nama situsnya tau kan? http://indoweb.tv/ dan tau sendiri kan siapa pengembangnya? "Situs yang agaknya merupakan satu keluarga dengan salah satu situs berbagi file populer di Indonesia itu menampilkan 17 kanal televisi Indonesia." Tapi kok terlihat seperti TV Swasta yang takut tersaingi ya, apalagi yang koar-koar Asosiasi TV Swasta Indonesia.
Share This Thread