RIYADH, KOMPAS.com — Seorang pria Arab Saudi yang sudah masuk kategori tua bangka, 80 tahun, menikahi gadis remaja berusia 12 tahun. Sistem hukum negara itu pun kembali dikecam.
Pernikahan itu terjadi di Kota Buraidah di Provinsi Al-Qasim. Berdasarkan laporan harian Al-Riyadh, pekan lalu, gadis malang itu dipaksa menikah oleh ayahnya yang melawan kemauan gadis itu dan ibunya. Koran itu melaporkan, pernikahan itu dilakukan demi mas kawin.
Ibu gadis itu telah meminta bantuan Komisi Hak Asasi Arab Saudi. Namun, lembaga tersebut belum dapat berbuat sesuatu karena masih menunggu proses yang tengah berlangsung di pengadilan lokal.
"Ibu dari gadis di Buraidah itu meminta bantuan kami, meminta kami terlibat dalam membantu putrinya mendapatkan perceraian," kata ketua komisi itu, Bandar al-Aiban, kepada AFP, Kamis. "Kasus ini sekarang berada di tangan penegak hukum, dan saya tidak ingin mengatakan apa pun sebelum mereka membuat keputusan. Namun, saya berharap agar mereka mendapatkan keputusan sesegara mungkin." katanya.
Sheikh Abdullah al-Manie, seorang ulama senior Arab Saudi, mengatakan bahwa pernikahan dengan anak usia dini itu tidak dapat dibenarkan dengan merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisha, seorang gadis belia, pada 14 abad lalu. Kasus Aisha, yang dikenal di kalangan Muslim sebagai "Ibu dari Orang-orang Beriman," sering kali dipakai oleh hakim-hakim Saudi dan para ulama untuk membenarkan pernikahan dini.
Namun, Manie, anggota Dewan Ulama Senior, sebagaimana diberitakan harian Okaz, Kamis, mengatakan bahwa kasus Nabi Muhammad tidak dapat digunakan untuk membenarkan pernikahan usia dini. "Pernikahan Aisha tidak dapat disamakan dengan pernikahan dini anak-anak saat ini karena kondisi dan situasinya tidak sama," kata Manie.
Sistem hukum Arab Saudi berdasarkan pada hukum syariah. Semua hakimnya adalah ulama. Para hakim bukan mengikuti perkembangan hukum modern, melainkan mendasarkan keputusannya pada penafsiran sendiri terhadap teks-teks Islam yang ada.
http://internasional.kompas.com/read...emaja.12.Tahun
Kasus serupa pernah terjadi di Indonesia, kasus nya syaih fu ji klo ga salah, Apakah mnrt kalian pernikahan dengan anak di bawah umur itu dapat di trima?
Karena dalam undang2 diperbolehkan dengan usia minimal 16 tahun,
berikut
YOGYAKARTA, KAMIS — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu direvisi. Sebab, UU ini membolehkan pernikahan dini. Tri Lestari Dewi Saraswati, Direktur Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak Yogykarta mengatakan, UU Perkawinan mengatur usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun.
"Usia 16 tahun menurut KHA (konvensi hak anak) yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa masih termasuk anak," katanya, Kamis (13/11) dalam diskusi panel "Pernikahan Dini Dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Syariat Islam" di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Tri menungungkapkan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berfungsi sebagai instrumen mengimplementasikan KHA, disebutkan yang dimaksud anak adalah sampai usia 18 tahun. "Karena itu perlu adanya revisi UU perkawinan yang lebih berspektif anak," katanya.
Tri Lestari mengungkapkan, selain adanya pelanggaran terhadap hak anak, pernikahan dini melalaikan prinsip dasar KHA, yaitu kepentingan terbaik bagi anak yang harus dilihat dari sudut pandang anak, bukan dari orang dewasa.
http://internasional.kompas.com/read...Perlu.Direvisi
Apakah mmg uud yang perlu di revisi atau mmg tidak masalah bila pernikahan muda di lakukan?
Share This Thread