Page 7 of 9 FirstFirst ... 3456789 LastLast
Results 91 to 105 of 124
http://idgs.in/12416
  1. #91

    Join Date
    Nov 2006
    Location
    jakarta yang panas
    Posts
    2
    Points
    3.80
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Klo menurut anee perlu gan ada hukuman mati. jaman rasullah aja dolo ada gan hukumanan mati..

  2. Hot Ad
  3. #92
    NoKiie's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Bandung
    Posts
    305
    Points
    421.80
    Thanks: 12 / 17 / 15

    Default

    Quote Originally Posted by Sterling View Post
    Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) setelah jangka waktu tertentu.

    Sumber : Wikipedia

    Quote dari tetangga

    Untuk yang pro
    Spoiler untuk Pro :
    saya setuju bila hukuman mati tetap diberlakukan di Indonesia.
    Dasar hukum
    1. UUD 1945 pasal 28 A menyebutkan bahwa
    “setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan melekat pada bayi yang baru lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dibatasi.”
    2.UU HAM no 39 tahun 1999 pada intinya membatasi hak hidup dapat dibatasi karena dua hal yaitu tindakan aborsi demi kepentingan hidup ibunya dan berdasarkan keputusan pengadilan.
    3.ICCPR Pasal 6 ayat 2 yang menyebutkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khususnya untuk kejahatan yang paling serius.

    Dari dasar hukum tersebut saya berpendapat bahwa hukuman mati tetap di berlakukan karena banyaknya tindak kejehatan yang harus dihukum maksimal (hukuman mati) agar kejahatan dapat di minimalisir seperti kejahatan gedonesia, narkoba, pembunuhan, narkotika. untuk eksekusinya seharusnya begitu ada ptusan dan penetapan tanggal eksekusi harusnya segera dilaksanakan putusan hukuman mati tersebut.
    Dalam hal ini negara memang membatasi hak hidup dari siterpidana mati tapi negara juga melindungi hak hidup dari warga negaranya (meminimalisir tindak kejahatan yang sangat serius yang dikhawatirkan jika tidak ada hukuman yang maksimal maka kejahatan itu akan semakin merajarela dan akan semakin banyak korban yang berjatuhan.]


    Spoiler untuk Kontra :
    Menurut pendapat saya, saya tidak setuju apabila hukuman mati itu dihapus karena pidana mati merupakan pelanggaran HAM,yang mana dalam UU No.39 tahun 1999 telah dijelaskan arti dari HAm itu sendiri yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia.dari pengertian tersebut ada kata "hukum" ini berarti dalam hal apapun hukum tetap harus menjujung tinggi Hak Asasi Manusia. dalam pasal 9 pun dijelaskan bahwa (1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. lalu bagaimana dengan pidana mati itu sendiri, penjelasan pada pasal ini sudah sangat jelas kalau pidana mati tidak sesuai dengan ketentuan pada UU HAM.
    fenomena sekarang ini sering terjadi tindak pidana berat yaitu pembunuhan biasa maupun berencana.Jika hukuman mati dihapuskan, maka para pelaku tidak akan jera ataupun gentar akan hukuman penjara yang sangat berat.maka pelaku bisa membunuh lagi tapi jika hukuman mati tetap berlaku dan masih diterapkan pelaku pasti tidak akan bisa membunuh lagi. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban dengan kata lain melanggar HAM.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
    Justru karena adanya ancaman hukuman mati dalam ketentuan yuridis yaitu dalam Pasal 10 KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya, diharapkan menumbuhkan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi khalayak akan arti penting menjaga hak-hak sesama dan tidak melanggarnya.
    permisi , mau ikut berpendapat , karna hukum adalah kuliah saya
    dari yang saya pelajari ada
    asas lex superior derogat legi inferiori
    yang pada intinya, kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan. http://www.kamushukum.com/kamushukum...ri_&ident=1239
    jika dilihat dari yang anda post, maka tidak ada masalah sebenarnya jika hukuman mati diterapkan di indonesia
    karena UUD sebagai konstitusi jelas lebih tinggi kedudukan nya dibandingkan dengan UU
    sedangkan tentang resolusi majelis umum PBB tentang HAM , apakah resolusi itu ( bersangsi ? ) mengikat ,iya . karena indonesia telah meratifikasi nya , disinilah saudara2 ada ketidak sinkronisasi antara ratifikasi dengan konstitusi , tapi jelas lebih kuat pengaruh konstitusi dibandingkan dengan persetujuan indonesia akan resolusi PBB. kembali pada apakah hukuman mati masih layak diterapkan ? menurut saya , iya untuk kasus2 yang berat tindak pidananya , contohnya terorisme
    PROMO : PowerColor 6950 2GB DDR5 : 2.040.000

  4. #93
    puLse23's Avatar
    Join Date
    Dec 2006
    Location
    Underground
    Posts
    9,263
    Points
    16,021.75
    Thanks: 408 / 1,962 / 935

    Default

    gw setuju untuk hukuman mati berlaku untuk pembunuhan tingkat parah seperti mutilasi dan pemerkosaan/percabulan di bwh umur

  5. #94
    Kaixa's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    di pelukan Tae Yeon SNSD & Jessica SNSD
    Posts
    6,719
    Points
    1,549.12
    Thanks: 274 / 205 / 173

    Default

    gw setuju dg yg diatas gw, sebaiknya hukuman mati jg utk yg korupsi kelas kakap.
    Ten no michi o iki, Subete o Tsukasadoru otoko



    Kono machi wa boku no uchi. Boku wa dareka mo naite ga hoshikunai



    Prinsip berteman ala gw : Lo baek, gue lebih baek. Lo jahat, gue lebih kejam 10x lipat


    "It's... It's Lu Bu !!!"



  6. #95

    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Earth
    Posts
    196
    Points
    222.20
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Hk.Mati buat Terroris Setuju, klo boleh ditambah Hk.Mati buat KORUPTOR jg

    @Nokiie
    Sebenarnya UUD 45 selaras dan sejalan dengan Resolusi PBB ttng Hak Asasi
    dan Hukuman Mati sendiri diatur dalam Kitab KUHP
    justru dgn adanya asas lex superior derogat legi inferiori....di Indonesia Tidak Boleh Adanya Hk.Mati.

    jd macam antasari dkk itu boleh dihukum mati sesuai dengan UU KUHP...ttp klo disimak Sebenarnya Tidak Boleh sesuai Konstitusi dan Resolusi PBB

    menurut gw pribadi pantas di hk.mati Antasari krn dari kasus hukum jelas dia terkena sanksi berlipat....dlm UU KUHP HRS Mati Doski.

  7. #96

    Join Date
    Apr 2010
    Location
    SeoHyuN
    Posts
    57
    Points
    57.30
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Setiap Orang Memang Ada Membuat salah
    Tergantung dech
    Jgn lgsg Hukum mati

  8. #97
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Quote Originally Posted by shadow_reborn View Post
    Hk.Mati buat Terroris Setuju, klo boleh ditambah Hk.Mati buat KORUPTOR jg

    @Nokiie
    Sebenarnya UUD 45 selaras dan sejalan dengan Resolusi PBB ttng Hak Asasi
    dan Hukuman Mati sendiri diatur dalam Kitab KUHP
    justru dgn adanya asas lex superior derogat legi inferiori....di Indonesia Tidak Boleh Adanya Hk.Mati.

    jd macam antasari dkk itu boleh dihukum mati sesuai dengan UU KUHP...ttp klo disimak Sebenarnya Tidak Boleh sesuai Konstitusi dan Resolusi PBB

    menurut gw pribadi pantas di hk.mati Antasari krn dari kasus hukum jelas dia terkena sanksi berlipat....dlm UU KUHP HRS Mati Doski.
    Untuk koruptor, bbrp rapa waktu lalu saya melihat di TV ada penjara khusus untuk koruptor, dan memang baru 1 penjara untuk koruptor.

    Knp mnrt anda koruptor juga perlu di hukum mati?

    Quote Originally Posted by LeoRiX View Post
    Setiap Orang Memang Ada Membuat salah
    Tergantung dech
    Jgn lgsg Hukum mati
    Setiap org mmg berbuat salah, tapi ada asalan lainny? Kalau dengan alasan anda, brarti tak ada gunany hukum yang ada.

  9. #98
    Bombat-H's Avatar
    Join Date
    Oct 2009
    Location
    Kota KembanG
    Posts
    2,068
    Points
    1,343.90
    Thanks: 2 / 14 / 14

    Default

    Mengapa seorang pencuri sampai dipenjara 8-10 tahun?
    Mengapa seorang koruptor yang korupsi mencapai puluhan bahkan ratusan miliar justru dipenjara 5 tahun dan mendapat fasilitas mewah?
    Bagaimana dengan seorang penjagal justru mendapat hukuman mati?

    Koruptor telah mengambil uang rakyat secara sembunyi utk kepentingan mereka sendiri.
    Dalam kasus pajak berapa banyak orang yang dirugikan?Jutaan orang yang mungkin membayar pajak dengan terpaksa karena takut pada hukum atau mereka yang membayar di dalam keterbatasan ekonomi?Uang yang mereka bayarkan dengan keringat justru dihabiskan oleh segelintir orang?

  10. #99
    nitrixz's Avatar
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    Anti-MHers
    Posts
    296
    Points
    447.90
    Thanks: 33 / 13 / 12

    Default

    kalo menurut gw pribadi sih, hukuman kek gini ga boleh di lakukan lagi...

  11. #100

    Join Date
    Sep 2008
    Posts
    42
    Points
    32.00
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    setuju bgt ada hukuman mati...
    efek jeranya bakal berasa bgt kl bs waktu dihukum harus d expose

  12. #101

    Join Date
    Feb 2009
    Location
    dimana aja boleh ~
    Posts
    9,372
    Points
    433.65
    Thanks: 525 / 404 / 338

    Default

    Quote Originally Posted by Bombat-H View Post
    Mengapa seorang pencuri sampai dipenjara 8-10 tahun?
    Mengapa seorang koruptor yang korupsi mencapai puluhan bahkan ratusan miliar justru dipenjara 5 tahun dan mendapat fasilitas mewah?
    Bagaimana dengan seorang penjagal justru mendapat hukuman mati?

    Koruptor telah mengambil uang rakyat secara sembunyi utk kepentingan mereka sendiri.
    Dalam kasus pajak berapa banyak orang yang dirugikan?Jutaan orang yang mungkin membayar pajak dengan terpaksa karena takut pada hukum atau mereka yang membayar di dalam keterbatasan ekonomi?Uang yang mereka bayarkan dengan keringat justru dihabiskan oleh segelintir orang?

    Quote Originally Posted by shadow_reborn View Post
    Hk.Mati buat Terroris Setuju, klo boleh ditambah Hk.Mati buat KORUPTOR jg
    koruptor ga harus d hukum mati.. knp ?? menurut wa... kalian perhatikan jalur nya baik2...
    memang koruptor itu telah merugikan negara bahkan rakyat, tp tindak pidana seperti itu sama aj kyk seorang merampok bank dalam jumlah duid yg banyak... d bank pun ada duid rakyat, tp perampok tidak d hukum mati karena pelaku perampok bank itu d anggap melakukan pencurian, nah apakah pidana pencurian hukuman na mati ?? bearti pencuri ayam jg harus d hukum mati donk ??? CMIIW...
    Quote Originally Posted by sh1r0z View Post
    setuju bgt ada hukuman mati...
    efek jeranya bakal berasa bgt kl bs waktu dihukum harus d expose
    logika nya aj deh kk...
    seandainya anda pelaku hukuman mati & d expose.. apa anda akan merasa jera ?? merasa jera d neraka kah ?? anda sudah mati, jadi tidak bs merasakan jera melakukan pidana seperti itu atw tidak...

    lagipula, qlo melakukan pidana seperti ini, menurut wa ini sama aj ga perlu ada Undang-undang tentang HAM... that's the point..

    IDGS Public Operator Thread | IDGS VbookiE | Clan Dnec Thread

    ** WheN ThE FaiRy TaLes eNds, The NighTmAre BegiN's**


  13. #102
    detective007's Avatar
    Join Date
    Nov 2008
    Location
    FaPLoli
    Posts
    1,819
    Points
    7,003.74
    Thanks: 162 / 88 / 58

    Default

    Coba Indonesia bikin hukum baru yah.
    Hukuman siksaan 5 tahun gitu khusus koruptor..

  14. #103
    Rsync's Avatar
    Join Date
    Aug 2009
    Location
    Borderline of dream and reality
    Posts
    3,841
    Points
    10,133.20
    Thanks: 199 / 267 / 191

    Default

    Quote Originally Posted by detective007 View Post
    Coba Indonesia bikin hukum baru yah.
    Hukuman siksaan 5 tahun gitu khusus koruptor..
    mending kita balik ke jaman alm suharto, lihat aj cara pemerintahannya, ga ada yg mau ngelanggar langsung

    "You gotta be you, only one in the world" - Hideki Kamiya
    -Magnified Universe-
    Quote Originally Posted by LunarCrusade View Post
    senjata gw emang ciuman maut ala sinar rembulan gitu sih

  15. #104
    meazur3's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Japan
    Posts
    5,842
    Points
    2,082.76
    Thanks: 171 / 201 / 170

    Default

    klo mw balik ke jaman suharto itu susah bgt gan...

    karna dlu presiden di hormati dan dituruti.

    skrg? presiden dicaci ahah~


    buat hukuman mati sih pantesny cma buat ******* ama pembunuh brantai.. dia aj ga sayank ma nyawa orank, paen kta sayank ma nyawa dia ~_~

  16. #105
    wadezig's Avatar
    Join Date
    Jun 2007
    Posts
    691
    Points
    888.70
    Thanks: 34 / 67 / 41

    Default

    orang hukum/bukan ini pertanyaan mudah

    Hak Asasi Manusia adalah satu satunya hak yang langsung diberikan Tuhan untuk manusia

    salah satunya adalah Hak untuk hidup

    jadi, yang dapat memberikan hak untuk hidup/bernyawa hanya Tuhan, kita ngga berhak untuk mengambil sesuatu yg diluar wewenang kita

    beres.

    APAPUN ALASANNYA
    "you're either with us, or against us" (George W. Bush)

Page 7 of 9 FirstFirst ... 3456789 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •