tenang aja bung... kami para mahasiswa siap berdemo kalo sampai uu seperti ini diberlakukan
tenang aja bung... kami para mahasiswa siap berdemo kalo sampai uu seperti ini diberlakukan
NC - cHukKy #1
born to be a champion...
bagus sih sebenernya bwat menanamkan jiwa nasionalisme.
di negara2 maju juga menerapkan wamil ntuk memupuk rasa cinta tanah air.
sekaligus menyalurkan hasrat dulu gw gagal msk akmil(hehehe)
mang mau perang ya ?? ada rencana perang kah??
duh padahal klo menurut gw Wamil tuh bagus lo.
enak kan jadinya setiap warga punya kedisiplinan militer walau secuil.
"Wajib Militer" Tidak Mendesak untuk Indonesia
Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang tentang Komponen Cadangan yang akan mengharuskan semua warga mengikuti latihan militer dinilai Ketua Komisioner Komnas HAM, Ifdhal Kasim kurang tepat bagi Indonesia.
"Sebetulnya dalam situasi negara seperti sekarang, ide ini kurang begitu tepat. Yang lebih mendesak adalah reformasi internal dan perbaikan senjata di TNI," kata Ifdhal ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat sore.
Perbaikan persenjataan, disebut Ifdhal akan lebih tepat dibandingkan dengan wajib militer (wamil), mengingat di masa yang akan datang, perang yang terjadi kemungkinan bukan lagi perang fisik, tapi perang teknologi.
"Contohnya perang di Irak kemarin, perangnya perang udara, bukan di darat," katanya.
Wajib militer juga disebutnya kurang mendesak diterapkan karena Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga lebih tepat memperkuat kekuatan Angkatan Laut.
"Indonesia adalah negara kepulauan, yang lebih penting adalah kekuatan maritim. Hingga saat ini terkesan hanya Angkatan Darat yang diperkuat, tapi Angkatan Laut tidak," kata Ifdhal.
Namun ia menyatakan bahwa hak setiap warga negara untuk membela negaranya dijamin oleh konstitusi.
"Pada intinya itu, hak setiap warga negara membela negaranya dijamin UUD 1945. Banyak negara yang punya wamil, tapi pertanyaannya untuk apa? Jangan sampai wamil ini disalahgunakan, tidak untuk melawan ancaman dari negara lain, tapi untuk melawan antar warga," paparnya.
Jika UU tersebut tidak dirinci dengan jelas, terutama mengenai tujuan pembentukan komponen cadangan tersebut, Ifdhal menyebut bahwa dikhawatirkan akan memicu konflik horisontal masyarakat.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa RUU itu akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal tahun 2008.
Salah satu isinya adalah mewajibkan semua warga negara yang berusia 18-45 tahun mengikuti program pelatihan militer dan akan dimasukkan dalam komponen cadangan pertahanan yang bisa dimobilisasi jika diperlukan.
Jika pemerintah meminta, maka semua warga negara dari berbagai profesi tidak boleh menolak program ini, perusahaan juga wajib memberi ijin kepada karyawannya jika diminta ikut latihan militer
http://www.antara.co.id/arc/2007/11/...tuk-indonesia/
Wajib militer bagi setiap warga
http://www.bbc.co.uk/indonesian/foru...cription.shtml
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan program wajib militer bagi semua warga negara berusia antara 18 hingga 45 tahun.
Rencana ini terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan yang akan dibahas dengan DPR awal tahun depan.
Hak dan kewajiban ikut membela negara telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, rencana wajib militer ini diajukan sekarang karena wajib memperkuat sumber daya manusia (SDM) cadangan sebagai komponen pendukung dalam persiapan SDM dalam pertahanan militer dan non militer.
Menurut Juwono, yang penting sekarang adalah bahwa komponen cadangan itu tidak serta merta tentang keperwiraan atau keprajuritan.
Namun pertahanan dalam arti luas seperti di bidang pengembangan SDM karena ciri perang sekarang adalah perang SDM dan perang selisih keunggulan, katanya.
Juwono mengakui pendidikan militer ini untuk disiplin karena peperangan yang disiapkan bukan hanya perang militer tetapi non militer.
Sementara itu anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon mengatakan, seharusnya pemerintah mengajukan RUU beberapa tahun lalu.
Indonesia memerlukan cadangan karena doktrinnya adalah sistem pertahanan rakyat semesta.
Menurut Effendi, ini sesuatu yang wajar karena negara yang besar dan luas seperti Indonesia maka pertahanan negara bagi setiap warga negara merupakan kewajiban.
Bagaimana pendapat Anda?
Apakah wajib militer sekarang penting bagi semua warga negara Indonesia ?
Benarkah dengan wajib militer seseorang akan tambah disiplin?
Jika diwajibkan apakah pemerintah memiliki anggaran untuk melaksanakan wajib militer ?
Kirimkan pendapat anda ke [email protected] atau ke nomor telepon bebas pulsa BBC 0800 140 1228 yang dibuka setiap hari Selasa dan Jumat malam, pukul 18.30-19.00 WIB dan pukul 20.30-21.00.
gw syap wamil if indonesia declare war with malaysia
Kyaaa....klo wamil trus pendidikannya gmn ?
apa cuma fisik doang ? apa di kasih pelajaran laen ? T_T
wamil? ih emoh, walopun gua cinta negara ini, gua ga mau ngebunuh orank
RUU Komponen Pertahanan Negara
Sanksi Ancam Warga Sipil yang Tolak Latihan Militer
Sumber : Maria Lucyane D Simatupang - Okezone
RUU Komponen Pertahanan Negara saat ini masih digodok di Departemen Pertahanan (Dephan). Dalam RUU itu terdapat pasal kontroversial mengenai pelaksanaan wajib militer. Bahkan yang menolak akan dikenakan sanksi.
"Kalau seseorang sudah menjadi komponen cadangan sifatnya memaksa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran," kata Deputi Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), Budi Sulistio Sutiaji dalam acara diskusi mingguan Radio Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2007).
Budi menambahkan, jika seorang warga sipil sudah masuk dalam komponen cadangan negara dan yang bersangkutan menolak mengikuti latihan militer, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksi akan diberikan kepada anggota komponen cadangan yang sudah direkrut tapi menolak pelatihan kemiliteran," jelasnya.
Link : http://news.okezone.com/index.php/ne.../11/10/1/59905
Tampaknya bila nanti wamil akan terjadi, seluruh rakyat Indonesia diharapkan mau untuk ikut membela negara kita yang tercinta ini.
• True love doesn't have a happy ending, because true love never ends •
Anggaran Wamil Capai Rp5 Triliun
Pemerintah Harus Tunda Bahas RUU Wamil
Sumber : okezone.com
Pemerintah diminta menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang lebih dikenal sebagai RUU wajib militer (wamil). Alasannya, ada tiga masalah yang harus lebih dipertegas dalam RUU tersebut, yakni anggaran yang belum jelas, soal batasan umur, dan soal ketegasan organisasi atau komisi pengerahan komponen cadangan yang belum jelas.
"Lebih baik diperbaiki dulu draf RUU itu. Karena ada yang perlu dimatangkan agar lebih jelas dan tegas," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang ditemui di kantornya Jl Prambanan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2007).
Pertanyaan besar, tegas Patra, soal pembiayaan atau anggaran latihan dasar militer bagi warga negara yang ikut Komponen Cadangan. Seharusnya, pemerintah melakukan perbandingan dengan kekuatan komponen utama (TNI) yang ada saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Potensi Pertahanan Dephan Budi Susilo Supandji mengatakan, kemungkinan dana yang diperlukan sekitar Rp 15 juta sampai Rp 40 juta per orang dalam 30 hari latihan.
"Bisa dibayangkan berapa dana yang dibutuhkan bila memang kekuatan komponen cadangan yang diperlukan hingga 15-20 tahun ke depan sebanyak 200.000 orang, artinya memerlukan dana Rp 5 triliun lebih. Apakah tidak lebih baik dan lebih efektif kalau dana sebesar itu dipergunakan untuk membeli peralatan yang lebih modern bagi TNI. Kita setuju Komponen Cadangan sebagai bentuk bela negara, tapi kita harus lihat juga segi manfaatnya, apakah untuk modernisasi peralatan TNI atau untuk Komponen Cadangan? kata Patra.
Selain itu, lanjutnya, yaitu menyangkut batasan umur calon anggota komponen cadangan dalam Pasal 7, Komisi Pengerahan komponen cadangan dalam Pasal 14 dan Pasal 41 soal pembiayaan komponen cadangan.
Menurut Patra, batasan umur keikutsertaan warga sipil dalam komponen cadangan memang disebutkan berumur 18 tahun ke atas. Hanya saja, tidak dijelaskan hingga umur berapa disertakan, walau memang dicantumkan dalam pasal 36 bahwa anggota komponen cadangan diberhentikan bila sudah bertugas lima tahun atau sampai 58 tahun.
"Bisa saja sampai berumur 80 tahun, kan ini tidak mungkin. Ini yang tidak dicantumkan dalam Pasal 17, ini harus tegas disebutkan," jelasnya.
Terkait Komisi Pengerahan komponen cadangan juga menjadi persoalan. Sebab, sebelumnya dalam aturan soal kewenangan Dewan Ketahanan Nasional (DKN) yang
mengatur soal bela negara.
Untuk itu, lanjut Patra, harus dijelaskan dulu apakah ini nanti merupakan kewenangan DKN atau membentuk komisi baru. Kalau ini menjadi kewenangan DKN, komisi
pengerahan ini tidak diperlukan lagi. Di AS, Filipina dan Korsel hal itu ditangani satu lembaga semacam DKN saja," tandasnya.
Link : http://news.okezone.com/index.php/ne.../11/12/1/60377
Wah anggaran buat wamil aza bisa sampe 5 trilyun.
• True love doesn't have a happy ending, because true love never ends •
Share This Thread